Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ada Agen dan Pangkalan di Kabupaten Berau Langgar HET Elpiji 3 Kilogram, Diskoperindag Lakukan Ini

Faroq Zamzami • Selasa, 25 Februari 2025 - 15:28 WIB
SIDAK: Tim gabungan saat sidak elpiji 3 kilogram di empat kecamatan di Kabupaten Berau.
SIDAK: Tim gabungan saat sidak elpiji 3 kilogram di empat kecamatan di Kabupaten Berau.

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hotlan Silalahi, menyebut ada sejumlah agen dan penyalur yang tidak memenuhi aturan distribusi liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 3 kilogram dari PT Pertamina.

Hal itu diungkapkannya setelah inspeksi dadakan (sidak) elpiji 3 kilogram yang dilakukan selama dua hari, 20-21 Februari lalu.

Namun, hingga kini regulasi teknis mengenai sub-pangkalan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat, sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam distribusi.

"Pengecer atau sub pangkalan di Berau itu secara langsung kita katakan sifatnya tidak resmi atau ilegal. Karena memang belum ada syarat resmi terkait pengecer," jelasnya.

Beberapa pangkalan juga kedapatan menjual elpiji di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah, dengan alasan menutupi biaya pengangkutan yang seharusnya ditanggung oleh agen.

Ia menekankan, agen harus mendistribusikan elpiji langsung ke pangkalan sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati bersama PT Pertamina, bukan pangkalan yang mengambil dari agen, agar tidak terjadi kenaikan harga akibat tambahan biaya transportasi. 

"Harga elpiji yang sesuai HET di Tanjung Redeb adalah Rp 25.000 per tabung, harga tersebut sudah termasuk ongkos distribusi agen kepada pangkalan," paparnya.

Dalam sidak tersebut, ditemukan pula sejumlah pangkalan yang secara sengaja menutup stok dan menginformasikan bahwa elpiji habis, padahal masih tersedia.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk membeli langsung di lokasi, dan elpiji tersebut harus dijual sesuai dengan HET.

 Baca Juga: KPU Kaltim Tunggu Arahan Pusat, Tindaklanjuti Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kukar dan Mahulu

"Padahal orang membeli harus menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK), ternyata banyak yang tidak tercatat di tingkat pangkalan. Ini yang membuat masyarakat menjadi bingung," kata Hotlan.

Untuk menekan harga di pengecer, Diskoperindag menginstruksikan agar pengecer bisa bekerja sama langsung dengan pangkalan dan menjual dengan harga yang sesuai regulasi.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan di atas HET, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi agen atau pangkalan yang tidak mematuhi aturan. 

"Kami minta kepada penyecer untuk tetap menjual sesuai HET, kalau tidak diindahkan kami terpaksa menindaklanjuti seusai hukum yang berlaku. Bahkan tabung pengecer bisa kami angkut," sambungnya.

Dibebernya, pihak agen dan pangkalan sudah bersedia dan itu komitmen untuk mengikuti kebijakan yang berlaku.

Sedangkan untuk tingkat pengecer dipersilakan untuk bernegosiasi dengan pangkalan untuk mendapatkan kuota elpiji. Dengan catatan harga yang sama dengan pangkalan.

 Baca Juga: Sikapi Keputusan Final MK, Edi Damansyah Imbau Pendukungnya Hormati Hasil dan Jaga Kondusivitas

Diskoperindag juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, nelayan, petani kecil, dan pelaku usaha mikro.

Masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi diharapkan beralih ke elpiji nonsubsidi agar distribusi subsidi dapat tepat sasaran. 

Dengan begitu diharapkan distribusi elpiji 3 kilogram di Berau dapat lebih terkendali dan tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.

Sales Branch Manager PT Pertamina, Azri Ramadhan, mengatakan dari hasil inspeksi ke beberapa pengecer dan pangkalan, ditemukan sejumlah pelanggaran aturan. Namun, hingga saat ini sanksi yang diberikan masih sebatas surat peringatan.

Temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti dengan sanksi, baik berupa surat peringatan maupun tindakan lebih tegas jika terdapat pelanggaran berat, termasuk penutupan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).

 Baca Juga: Sosialisasi Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di RS Hermina Balikpapan: Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Ketenagakerjaan

Namun, sejauh ini pelanggaran yang ditemukan baru diberikan surat peringatan. Azri menegaskan, harga jual elpiji dari Pertamina ke agen tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Kenaikan harga di tingkat pengecer terjadi karena kebijakan pangkalan.

"Faktor utama kenaikan harga elpiji ini adalah karena pangkalan mengambil sendiri pasokan ke agen, bukan menerima distribusi dari agen sebagaimana mestinya," katanya.

Ia menjelaskan, alur distribusi yang tidak sesuai ini menyebabkan harga elpiji melebihi HET.

Seharusnya, agen mendistribusikan langsung ke pangkalan berizin, tetapi kenyataannya agen meminta pangkalan untuk mengambil sendiri. Hal ini menyebabkan pangkalan menanggung biaya tambahan, yang kemudian disiasati dengan menjual ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

 Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Perjudian, Tiga Pelaku Diamankan di Jl Niaga Timur Samarinda

"Akibatnya, harga LPG yang seharusnya hanya Rp 25 ribu di Tanjung Redeb, bisa melonjak menjadi Rp 30-35 ribu di tingkat pengecer," tambahnya. (*/aja/far)

 

Editor : Faroq Zamzami
#het #elpiji #berau #agen #pangkalan #lpg #gas