Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ada Belasan Anak Usia Dini Ajukan Izin Nikah di Kabupaten Berau, Kebanyakan karena Faktor Ini

Redaksi • Jumat, 11 Juli 2025 - 17:30 WIB
BELASAN PERKARA: Hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, telah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 16 perkara.
BELASAN PERKARA: Hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, telah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 16 perkara.

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pengajuan dispensasi nikah oleh pasangan usia dini masih terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Hingga pertengahan 2025, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb telah menangani belasan perkara.

Mayoritas diajukan karena calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil.

Namun, sebelum memberikan keputusan, pengadilan memastikan setiap permohonan ditelaah secara menyeluruh, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Wakil Ketua PA Tanjung Redeb, Khalishatun Nisa, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya mencatat 16 perkara dispensasi nikah.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 lalu, tercatat ada 42 perkara serupa yang ditangani.

"Dari semua perkara yang masuk, tentunya tidak semua dikabulkan. Ada yang ditolak, ada juga yang dicabut," ungkapnya, Kamis (10/7/2025).

Dijelaskan, dispensasi nikah merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan kepada anak yang belum mencapai usia minimal menikah, yakni 19 tahun.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan.

Permohonan ini diajukan agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan meski belum memenuhi syarat usia yang ditetapkan negara.

Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengabulkan permohonan dispensasi nikah.

Termasuk kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi anak, serta tidak adanya unsur paksaan.

Selain itu, sebelum memutuskan, pengadilan terlebih dahulu memberikan nasihat kepada para pihak yang mengajukan.

Hal itu tak lepas dari kondisi psikologis anak yang dinilai belum stabil dan belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam proses ini, tidak sedikit pemohon yang akhirnya memilih mencabut permohonannya setelah mendapat penjelasan dari hakim.

“Karena semua harus diberi nasihat dulu. Mungkin saat itu anaknya masih ragu. Anak di bawah 19 tahun itu masih labil, jadi belum mikir ke depan, rumah tangga itu seperti apa,” tuturnya.

Pengadilan tentunya tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan.

Hakim akan mempertimbangkan sejumlah asas yang menjadi prinsip dasar dalam menangani perkara ini.

Di antaranya asas kepentingan terbaik bagi anak, asas perlindungan terhadap hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, serta asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

“Prinsip utamanya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Kami juga mempertimbangkan asas kesetaraan gender, hak anak untuk berpendapat, dan kelangsungan tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap permohonan dispensasi biasanya juga dilengkapi rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan (Diskes) Berau maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Berau.

Meski ada berbagai faktor yang dipertimbangkan, ia mengakui bahwa alasan permohonan dispensasi paling dominan di Berau adalah karena pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil.

Sehingga, pada akhirnya pengadilan akan lebih mempertimbangkan kondisi tersebut. Namun, tetap, proses nasihat dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Dalam proses persidangan, hakim akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk anak yang mengajukan, pasangannya, orangtua dari kedua belah pihak.

Tujuannya agar semua pihak memahami risiko perkawinan di bawah usia 19 tahun terkait kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, kesiapan organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, pengadilan berusaha memberikan keputusan yang adil dan bijaksana dalam setiap permohonan dispensasi nikah," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, mengingatkan selain kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus pernikahan dini juga menjadi perhatian serius.

Karena menurutnya hal tersebut bisa dicegah dengan pembinaan rutin dengan ada komunikasi bersama orangtua.

“Penyebab persoalan yang melanda kaum muda saat ini dalam menuju pernikahan yakni, masih banyak yang belum siap secara mental,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses menuju pernikahan, DPPKBP3A telah menyediakan layanan bimbingan pernikahan kepada generasi muda.

DPPKBP3A bakal memberi pemahaman tentang hal-hal penting yang harus diperhatikan di dalam rumah tangga.

“Kami di DPPKBP3A ada tim pendampingan keluarga, jadi dari tim tersebut dari calon pengantin, sampai hamil sampai 1.000 hari kelahiran, itu kita melakukan pendampingan,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, peran pihaknya terkait pengawalan untuk pemberian edukasi terhadap pernikahan, seperti memberikan pemahaman terkait pernikahan muda ataupun hal lainnya. (aja/far)

 

Editor : Faroq Zamzami
#dispensasi nikah #anak usia dini #berau #pengadilan agama #kaltim