PROKAL.CO, TANJUNG REDEB –Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama sejumlah instansi, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Bulog, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan pemantauan ke lapangan guna mengantisipasi peredaran beras oplosan, Senin (21/7/2025).
Tim gabungan ini meninjau sejumlah agen dan distributor beras di wilayah Berau dan mengambil beberapa sampel dari merk-merk dagang tertentu untuk diuji kualitasnya. Hasil awal di lapangan menunjukkan adanya pergeseran label pada beberapa merk beras.
“Kita lihat di distributor ada perubahan. Beberapa merk premium kini sudah dilabel ulang jadi medium. Artinya, ada respons terhadap teguran dari kementerian,” ujar Hotlan Silalahi, Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau.
Ia menjelaskan, perubahan ini bukan hanya soal label, tetapi juga menyangkut harga. Harga jual pun ikut menyesuaikan, dari sebelumnya premium menjadi medium.
“Yang penting jangan sampai konsumen beli beras medium tapi dibayar harga premium. Itu yang sedang kita pantau,” tambahnya.
Selain memastikan klasifikasi beras, tim juga mencermati aspek harga. Hotlan menegaskan pentingnya konsistensi harga dengan kualitas produk. Jika beras itu benar-benar premium, maka harga premium dibenarkan. Namun jika kualitas menurun, harga harus ikut turun.
“Sampel yang kami ambil akan diuji lebih lanjut oleh Bulog. Secara kasat mata, kami lihat memang yang sebelumnya diklaim premium, isinya kini sudah sesuai dengan kualitas medium,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sebagian besar beras di Berau berasal dari Surabaya, sekitar 60 persen, dengan produsen yang sama. Oleh karena itu, sebagian besar sampel juga berasal dari distribusi tersebut. Beberapa merk yang ditemukan mengindikasikan percampuran atau ketidaksesuaian kualitas.
“Kami juga ambil sampel beras dari Sulawesi yang dijual Rp 18 ribu per kilogram, untuk dibandingkan kualitasnya,” jelas Hotlan lagi.
Hasil tinjauan juga menunjukkan harga beras medium saat ini berada di kisaran Rp 16.000–Rp 17.000 per kilogram, setelah sebelumnya sempat dijual dengan harga premium di atas Rp 18.000.
Hotlan juga menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, tanpa harus menunggu instruksi pusat.
“Dasarnya perlindungan konsumen. Kalau ada konsumen dirugikan, mereka berhak melapor ke BPSK. Jangan sampai barang lama dijual dengan harga premium lagi,” tegasnya.
Ke depan, jika ditemukan distributor masih menjual produk lama dengan harga tinggi tanpa menyesuaikan kualitas, pemerintah daerah tak segan memberikan sanksi.
Kondisi ini juga berdampak pada pedagang dan penjualan di pasar. Salah seorang pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau, mengakui adanya perubahan harga pada jenis-jenis merk beras lainnya.
Kenaikan pun beragam, mulai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Meski demikian, pedagang juga tidak mengetahui apakah merk tersebut merupakan merk yang masuk dalam daftar beras oplosan.
“Beberapa merk naik harganya. Contohnya ada merek yang kemarin 10 kilogramnya Rp 175 ribu naik jadi Rp 195 ribu,” terangnya saat dijumpai di pasar.
Selain itu, semenjak kemunculan berita terkait adanya beras oplosan yang beredar di masyarakat, pedagang ini juga mengeluhkan turunnya daya beli beras oleh masyarakat. “Pembeli pun turun sejak berita soal beras oplosan itu muncul,” ujarnya. (sen/far)
Editor : Faroq Zamzami