Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buntut Status Tersangka dan DPO, Pemkab Berau Berhentikan Sementara Dua ASN serta Stop Gaji

Redaksi Prokal • 2026-02-03 12:00:00
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat masalah hukum. Dua oknum ASN berinisial AW dan P secara resmi diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi administratif otomatis yang harus dijalankan. Selain penonaktifan status, Pemkab Berau juga menghentikan seluruh hak gaji kepada kedua ASN tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Begitu ditetapkan sebagai tersangka, konsekuensinya adalah diberhentikan sementara, termasuk hak gajinya. Kami memberlakukan aturan ini secara adil kepada siapa pun ASN yang tersangkut perkara pidana,” ujar Said pada Minggu (1/2).

Kedua ASN tersebut terjerat dalam kasus yang berbeda. AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada salah satu bank milik negara (Himbara) di Berau. AW bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Berau.

Sementara itu, tersangka P yang menjabat sebagai Sekretaris Kampung Biatan Lempake, terjerat kasus dugaan penyimpangan anggaran kampung dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Berbeda dengan AW, P secara kooperatif menyerahkan diri dan meminta untuk langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Pemkab Berau kini telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses administrasi pemberhentian tersebut. Said meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif melaporkan status pegawainya jika tersangkut masalah hukum agar langkah administratif dapat segera diambil.

Mengenai status permanen kepegawaian mereka, Pemkab Berau masih akan menunggu hasil persidangan. Jika putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah dan vonisnya memenuhi kriteria pemberhentian secara tidak hormat, maka keduanya terancam dipecat secara permanen sebagai ASN. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Berau untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.(*)

Editor : Indra Zakaria