Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Merasa Terancam Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar, Sekamp Biatan Lempake Minta Ditahan Jaksa

Redaksi Prokal • 2026-02-05 11:00:00
Kejaksaan Negeri Berau memastikan sekretaris kampung Biatan Lempake terduga pelaku korupsi anggaran kampung sudah menyerahkan diri serta dalam penanganan hukum lebih lanjut
Kejaksaan Negeri Berau memastikan sekretaris kampung Biatan Lempake terduga pelaku korupsi anggaran kampung sudah menyerahkan diri serta dalam penanganan hukum lebih lanjut

TANJUNG REDEB – Sebuah langkah tak lazim diambil oleh Sekretaris Kampung (Sekamp) Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, berinisial P. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampung, P secara resmi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan meminta untuk segera ditahan.

Kini, tersangka telah mendekam di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penahanan ini didasari oleh permohonan sukarela dari tersangka sendiri. P mengaku merasa terancam dan tidak aman setelah status hukumnya naik menjadi tersangka, sehingga ia memilih perlindungan di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.

"Secara objektif ancaman pidananya di atas lima tahun dan secara subjektif juga telah memenuhi ketentuan KUHAP. Selain itu, tersangka sendiri yang mengajukan permohonan untuk ditahan dengan alasan keamanan," jelas Gusti Hamdani pada Selasa (3/2).

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Berau melakukan pemeriksaan internal. Temuan indikasi tindak pidana korupsi tersebut kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan dari sepuluh orang saksi dan keterangan ahli.

"Alat bukti sudah sangat cukup, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Gusti.

Tersangka P dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Selain memproses hukum tersangka, Kejari Berau kini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Gusti juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh aparatur kampung di Berau agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Ia meminta para pejabat desa aktif berkonsultasi melalui program Jaga Desa serta berkoordinasi dengan Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) agar terhindar dari praktik korupsi. (*)

 

Editor : Indra Zakaria