Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hati-Hati Peminjaman Online

izak-Indra Zakaria • 2019-05-21 13:55:56

SAMARINDA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech) lending untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya perluasan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejak tiga tahun belakangan, masyarakat sudah biasa mendengar peminjaman uang berbasis online tersebut, sehingga diharapkan peminjamannya bisa lebih bergerak kepada kredit produktif. Bukan hanya kredit konsumtif.

Kepala OJK Dwi Ariyanto mengatakan, di Kaltim tren penggunaan P2P lending pada masyarakat terus mengalami peningkatan. Masyarakat mulai nyaman meminjam online. Tercatat, pada 2018 jumlah akumulasi rekening borrower atau peminjam di Indonesia sebanyak 4.359.448 entitas dan khusus Kaltim ada 46.977 entitas peminjam. Jumlah transaksi borrower di Indonesia mencapai 14.331.441 akun.

 “Di Kaltim cukup tinggi, akun peminjamnya mencapai 144.348. Secara nominal penyaluran pinjaman saat ini di Indonesia sudah mencapai Rp 22,66 triliun, di Kaltim sudah mencapai Rp 212 miliar dan Kaltara Rp 14,41 miliar,” jelasnya, Senin (20/5).

Menurutnya, OJK memiliki tekad untuk menjadikan P2P dalam mengangkat industri UMKM. Sebagai kemudahan akses keuangan P2P bisa mendukung secara penuh pendanaan UMKM. Sehingga peminjaman online bisa meningkatkan kapasitas pendanaan produktif. “Yang terpenting P2P yang dipercaya sudah berizin di OJK sehingga lebih terpantau,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, OJK juga telah menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your customer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

 “Kita juga telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech,” ujarnya.

Saat ini, di Indonesia terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar atau berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. “Meminjamlah pada P2P yang berizin di OJK, apalagi jika dananya digunakan untuk mengembangkan modal usaha tentunya dampaknya sangat besar,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Ekonomi Kaltim #Bisnis Kaltim