Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Enggan Taruh DHE Dalam Negeri

izak-Indra Zakaria • 2023-08-02 09:59:02
Dayang Donna F
Dayang Donna F

Pengusaha di Kaltim keberatan untuk mengikuti kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban menaruh devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI). Sebab, mereka harus menyiapkan dana lebih besar untuk operasional.

 

SAMARINDA - Pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek mengatakan, PP Nomor 36 tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga fundamental perekonomian bangsa agar stabil. “Sayangnya kebijakan ini tidak diikuti penawaran yang menarik untuk pengusaha,” ungkapnya, Senin (31/7).

Sehingga, diperlukan perhatian khusus untuk aturan baru yang akan diberlakukan sejak 1 Agustus ini. Sebab, para pengusaha akan membutuhkan dana lebih besar untuk operasional usaha. Apalagi, kebijakan ini tidak diikuti oleh penawaran-penawaran yang menarik bagi pengusaha, sehingga mereka lebih memilih untuk menempatkan dananya di luar negeri.

“Perlu menjadi perhatian juga untuk pemerintah, bahwa peraturan ini harus memerhatikan kepentingan dari sisi pengusaha,” ungkapnya.

Meskipun aturan ini akan menguntungkan secara makro, kebijakan wajib parkir DHE ini banyak dikeluhkan oleh eksportir SDA. Mereka khawatir kewajiban penempatan DHE di dalam negeri akan mengganggu arus kas perusahaan di tengah tren penurunan harga komoditas. Utamanya, harga batu bara yang masih menurun.

Sebab, dana devisa hasil ekspor umumnya langsung diputar untuk mengimpor bahan baku dan membayar kebutuhan operasional lainnya. Kewajiban memarkir dana selama tiga bulan bisa mengganggu kebutuhan pendanaan itu dan mengganggu kinerja usaha. “Catatannya mungkin kebijakan ini harus diikuti penawaran bagi pengusaha agar mau menempatkan DHE di dalam negeri,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA. Karena itu dana atau devisa yang dihasilkan ekspor komoditas harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam SKI. "Sehingga, akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan," ujar Airlangga.

Dia menjelaskan, potensi optimalisasi DHE SDA itu sangat besar. Merujuk data 2022, data DHE dari empat sektor yang wajib DHE (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) totalnya mencapai USD 203,0 miliar setahun atau 69,5 persen dari total ekspor. "Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri sebesar USD 60,9 miliar," ujarnya.

Airlangga menambahkan, kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas SDA yang nilai ekspornya minimal USD 250 ribu. Sehingga, tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. "Bahkan, mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. Yakni, KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang Wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

"Terdapat penambahan 260 pos tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor sehingga menjadi 1.545 pos tarif," ujarnya

Sri Mulyani menyebutkan, insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA telah diatur di PP 123 Tahun 2015. "Untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi. Yaitu, PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan," tuturnya. (ndu/k15)

Catur Maiyulinda

@caturmaiyulinda

Editor : izak-Indra Zakaria