Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada Triwulan III yang terhitung mulai Juli-September Tahun 2024 tidak naik atau tidak mengalami perubahan harga. Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat pengguna listrik nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Jisman mengatakan berdasarkan sejumlah parameter di atas, seharusnya tarif listrik ditetapkan naik. Hanya saja, kenaikan tidak diberlakukan sebagai upaya pengendalian inflasi.
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, dikutip Selasa (23/7).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," pungkas Jisman. (*)
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Juli hingga September tahun 2024?
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga
1. Golongan R-1/TR daya 450 VA, Rp 415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 605 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh.
4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
7. Golongan R-3/TR,R-3 TM daya ≥6.600 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik untuk keperluan bisnis
1. Golongan B-1/TR daya 450 VA, Rp 535 per kWh.
2. Golongan B-1/TR daya 900 VA, Rp 630 per kWh.
3. Golongan B-1/TR daya 1.300 VA, Rp 966 per kWh.
4. Golongan B-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp 1.100 per kWh.
5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan B-3/TM, B-3/TT daya >200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik untuk keperluan industri
1. Golongan I-1/TR daya 450 VA, Rp 485 per kWh.
2. Golongan I-1/TR daya 900 VA, Rp 600 per kWh.
3. Golongan I-1/TR daya 1.300 VA, Rp 930 per kWh.
4. Golongan I-1/TR daya 2.200 VA, Rp 960 per kWh.
5. Golongan I-1/TR daya 3.500 VA-14 kVA, Rp 1.112 per kWh.
6. Golongan I-2/TR daya >14 kVA sampai 200 kVA, Rp 1.057 per KwH.
7. Golongan I-3/TM daya >200 kVA sampai < 30.000 kVA, Rp 1.114,74 per KwH.
8. Golongan I-4/TT daya ≥30.000 kVA, Rp 996,74 per kWh.