PROKAL.CO, Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 menuai kritik dari masyarakat dan pelaku usaha.
Banyak yang khawatir kebijakan ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis, bahkan berimbas pada karyawan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dilakukan “demi APBN” dan bukan kebijakan yang “membabi buta.”
Namun, sejumlah ekonom dan pengamat pajak menyebut langkah ini dapat memperburuk situasi ekonomi, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih rapuh.
Augie Reyandha Giuliano, pemilik Reynur Event Organizer di Bandung, menilai kenaikan PPN ini bisa memangkas pendapatan perusahaan. Menurutnya, selisih PPN dari 11% ke 12% pada anggaran acara mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
“Anggaran per acara Rp2 miliar. Kalau PPN naik jadi 12%, selisih pendapatan per bulan bisa mencapai Rp64 juta. Jumlah itu cukup untuk menggaji delapan hingga 12 karyawan,” ujar Augie kepada wartawan.
Augie Reyandha Giuliano, pemilik Reynur Event Organizer di Bandung, menilai kenaikan PPN ini bisa memangkas pendapatan perusahaan.
Menurutnya, selisih PPN dari 11% ke 12% pada anggaran acara mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
“Anggaran per acara Rp2 miliar. Kalau PPN naik jadi 12%, selisih pendapatan per bulan bisa mencapai Rp64 juta. Jumlah itu cukup untuk menggaji delapan hingga 12 karyawan,” ujar Augie kepada wartawan.
Augie menambahkan, tekanan terhadap pendapatan ini bisa berdampak lebih luas, termasuk pengurangan fasilitas karyawan, bonus, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Bali, pengusaha makanan sehat, Nimas Utama, juga mengkhawatirkan kenaikan PPN meskipun bisnisnya termasuk yang dikecualikan dari skema pajak tersebut.
Ia yakin daya beli masyarakat yang sudah lemah pasca-pandemi akan semakin tertekan. “Kemampuan masyarakat untuk membeli sudah jauh menurun. Itu pasti akan memengaruhi kemampuan kami untuk menjual barang,” tuturnya.
Apa Itu PPN dan Cara Kerjanya?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Meskipun beban pajak ditanggung konsumen akhir, kewajiban memungut dan melaporkan PPN ada pada PKP.
Tarif PPN saat ini adalah 11%. Dengan kenaikan menjadi 12%, konsumen yang membeli barang seharga Rp100.000 akan membayar tambahan PPN sebesar Rp12.000, sehingga total harga menjadi Rp112.000.
Kritik terhadap kebijakan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi efek domino yang dapat melemahkan ekonomi, baik dari sisi bisnis maupun konsumsi rumah tangga. ***
Editor : Indra Zakaria