PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Yakni naik 6,5 persen dari angka saat ini. Kenaikan UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Saat mengumumkan hal tersebut di Istana Negara, Jakarta, presiden mengatakan angka 6,5 persen itu diputuskan setelah membahas dan melaksanakan sejumlah pertemuan dengan pimpinan buruh.
Lantas, berapa besaran UMP di Kaltim?
Diketahui, UMP di Kaltim tahun 2024 ini adalah Rp 3.360.858. Angka itu naik 6,2 persen dari UMP tahun sebelumnya, 2023, yang sebesar Rp 3.202.396.
Jika tahun depan ada kenaikan 6,5 persen, maka UMP Kaltim 2025 diperkirakan Rp 3.579.314. Angka UMP ini jadi standar angka minimal di satu provinsi.
Dari data yang ada, di level kota dan kabupaten angkanya berbeda lagi. Upah minimum kota (UMK) lebih tinggi. Dapat dilihat di beberapa daerah di Kaltim di bawah ini.
Yakni, UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858, sementara UMK Balikpapan pada 2024 adalah Rp 3.497.124. UMK Samarinda 2024 Rp 3.475.597. UMK Bontang 2024 Rp 3.549.307 dan UMK Kukar tahun 2024 adalah Rp 3.536.506. (*)
Editor : Faroq Zamzami