Kebijakan ini dirancang untuk menghadapi tantangan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja. Kenaikan ini, diharapkan, tidak hanya menjaga daya beli masyarakat tetapi juga mendorong stabilitas dunia usaha.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2025
Berikut rincian UMK 2025 yang berlaku di sembilan kabupaten/kota Kalimantan Timur:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Kabupaten Mahakam Ulu, yang belum memiliki Dewan Pengupahan, tetap mengacu pada UMK Kutai Barat sesuai kebijakan yang berlaku.
Langkah Strategis Hadapi Dinamika Ekonomi
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini diharapkan mampu menyeimbangkan dinamika inflasi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pekerja untuk memastikan stabilitas ekonomi di Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja sekaligus mendukung dunia usaha agar tetap kompetitif,” tegas Akmal Malik.
Ia juga berharap, dengan penetapan UMK yang proporsional, dunia usaha mampu berkembang tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Dengan penetapan UMK 2025 ini, Kalimantan Timur memperkuat posisinya sebagai salah satu wilayah yang berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. (*)