Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

UMK Kalimantan Timur 2025: Dari Rp 3,5 Juta hingga Rp 4 Juta, Inilah Daftar UMK Se-Kaltim

Indra Zakaria • Jumat, 20 Desember 2024 - 16:01 WIB
Photo
Photo

PROKAL.CO, SAMARINDA-Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).

Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha di tengah tantangan inflasi dan dinamika perekonomian.

Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Kaltim telah mengajukan penetapan UMK melalui Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Kabupaten Mahakam Ulu, yang belum memiliki Dewan Pengupahan, masih mengacu pada UMK Kabupaten Kutai Barat.

“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk menjaga keseimbangan daya beli pekerja serta daya saing usaha,” ujar Akmal Malik dalam keterangannya.

Dasar Hukum dan Kenaikan UMK

Penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Mengacu pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5 persen.

"Perhitungan UMK telah melalui kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota," tambah Akmal Malik. 

Kebijakan ini dirancang untuk menghadapi tantangan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja. Kenaikan ini, diharapkan, tidak hanya menjaga daya beli masyarakat tetapi juga mendorong stabilitas dunia usaha.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2025

Berikut rincian UMK 2025 yang berlaku di sembilan kabupaten/kota Kalimantan Timur:

  • Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  • Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  • Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  • Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  • Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

Kabupaten Mahakam Ulu, yang belum memiliki Dewan Pengupahan, tetap mengacu pada UMK Kutai Barat sesuai kebijakan yang berlaku.

Langkah Strategis Hadapi Dinamika Ekonomi

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini diharapkan mampu menyeimbangkan dinamika inflasi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pekerja untuk memastikan stabilitas ekonomi di Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja sekaligus mendukung dunia usaha agar tetap kompetitif,” tegas Akmal Malik.

Ia juga berharap, dengan penetapan UMK yang proporsional, dunia usaha mampu berkembang tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Dengan penetapan UMK 2025 ini, Kalimantan Timur memperkuat posisinya sebagai salah satu wilayah yang berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan #berau #ump #umk #kalimantan timur #upah #samarinda #kaltim