PROKAL.CO, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus berinovasi menghadirkan layanan digital yang memudahkan nasabah.
Kali ini, BRI resmi meluncurkan fitur baru di super apps BRImo yang memungkinkan nasabah mengaktifkan kembali rekening dormant (tidak aktif) secara cepat, mudah, dan gratis.
Melalui layanan ini, nasabah tidak perlu repot datang ke kantor cabang hanya untuk mengaktifkan kembali rekening yang lama tidak digunakan.
Cukup melalui aplikasi BRImo, proses reaktivasi bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa biaya tambahan maupun kewajiban setoran minimum.
Namun, bagi nasabah yang merasa lebih nyaman mengurusnya langsung, BRI juga tetap menyediakan layanan reaktivasi rekening dormant di seluruh kantor cabang.
Nasabah hanya perlu membawa kartu identitas serta bukti kepemilikan rekening, kemudian melakukan transaksi seperti setor tunai, tarik tunai, atau pemindahbukuan agar rekening kembali aktif digunakan.
Apa Itu Rekening Dormant di BRI?
Rekening dormant adalah rekening tabungan yang sudah lama tidak digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu.
Meski masih bisa menerima transfer masuk, status rekening tetap dianggap tidak aktif. Kondisi ini membuat nasabah tidak dapat melakukan transaksi debet, seperti tarik tunai, transfer, hingga pembayaran di merchant.
Oleh karena itu, aktivasi ulang sangat penting agar nasabah kembali bisa memanfaatkan seluruh fitur transaksi perbankan BRI. Dengan hadirnya layanan digital di BRImo, proses reaktivasi kini menjadi lebih praktis dan efisien.
Komitmen BRI dalam Memberikan Layanan Aman
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa hadirnya layanan digital ini merupakan bagian dari upaya BRI memberikan kemudahan sekaligus edukasi kepada nasabah.
“BRI terus mendorong nasabah agar aktif bertransaksi dan menggunakan layanan perbankan secara tepat. Kami memastikan dana di rekening dormant tetap aman, namun nasabah juga perlu menjaga keamanan dengan selalu memperbarui data kontak agar bisa menerima notifikasi dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” ungkapnya.
Selain itu, BRI juga mengingatkan nasabah untuk menggunakan rekening sesuai aturan dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan ilegal. Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan bertransaksi tetap terjamin.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant BRI
BRI menyediakan dua cara mudah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, baik secara digital maupun manual. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Aplikasi BRImo
- Login ke aplikasi BRImo versi terbaru (minimal 2.87.0).
- Pada dashboard Home, pilih menu “Semua Tabunganmu”.
- Pilih rekening dengan status “Rekening Tidak Aktif”, lalu klik “Aktifkan Sekarang”.
- Masukkan PIN, lanjutkan dengan kode OTP untuk verifikasi data.
- Ikuti instruksi e-KYC dengan melakukan scan KTP dan verifikasi wajah.
- Setelah verifikasi berhasil, lakukan top up saldo pada rekening tersebut.
- Rekening akan otomatis aktif kembali setelah transaksi sukses.
2. Melalui Kantor Cabang BRI
Bagi nasabah yang belum menggunakan BRImo, aktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
Caranya cukup membawa kartu identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Setelah itu, nasabah hanya perlu melakukan transaksi seperti setor tunai atau tarik tunai agar rekening aktif kembali.
Untuk memastikan status rekening, nasabah juga bisa menghubungi Contact BRI di 1500017. Petugas akan memberikan panduan lengkap terkait proses aktivasi di kantor cabang.
Tips Agar Rekening Tidak Kembali Dormant
BRI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tidak kembali berstatus dormant. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Gunakan super apps BRImo untuk kebutuhan transaksi sehari-hari.
- Lakukan transfer, setor tunai, atau pembayaran rutin.
- Pastikan selalu memperbarui data pribadi dan kontak agar tetap terhubung dengan pihak bank.
Dengan rutin bertransaksi, nasabah tidak hanya menjaga rekening tetap aktif, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai layanan digital BRI yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan finansial modern
Editor : Rahman Hakim