JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari otoritas pasar modal Indonesia. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan tertinggi di bursa tersebut pada Jumat (30/1/2026) pagi. Langkah ini diambil Iman sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dinamika dan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami gejolak signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Dalam pernyataan singkatnya di Media Center BEI, Iman menegaskan bahwa meskipun kondisi pasar mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan pada Jumat pagi, ia merasa perlu mengambil tanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi selama dua hari sebelumnya. Pengunduran diri ini disampaikan secara sepihak tanpa sesi tanya jawab, menandai berakhirnya masa kepemimpinannya di tengah upaya pemulihan kepercayaan investor.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut, BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk memastikan operasional harian bursa tetap berjalan normal. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016, salah satu anggota direksi yang ada akan ditunjuk sebagai pejabat sementara berdasarkan keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. BEI memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menetapkan Direktur Utama definitif yang baru.
Keputusan berani Iman Rachman ini mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Pemerintah memastikan akan terus memantau proses transisi kepemimpinan di BEI agar pengurus yang baru nantinya mampu menjalankan peta jalan yang telah diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Saat ini, fokus utama otoritas pasar modal adalah menjaga stabilitas indeks dan memastikan transparansi informasi kepada publik. Penunjukan Plt Dirut BEI wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari setelah ditetapkan. Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku pasar bahwa fungsi pengawasan dan fasilitasi perdagangan di bursa tetap terjaga meski terjadi pergantian kepemimpinan yang mendadak.(*)
Editor : Indra Zakaria