Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Redaksi Prokal • Kamis, 26 Maret 2026 - 20:20 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025. Batas akhir yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini resmi diundur satu bulan penuh hingga 30 April 2026.

Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3).

Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat sekaligus memastikan proses transisi sistem perpajakan berjalan mulus. "Fix diperpanjang hingga akhir April 2026. Nanti segera dibuatkan regulasi tertulisnya agar memiliki payung hukum yang kuat," ujar Purbaya kepada awak media.

Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret, antusiasme masyarakat dalam melaporkan kewajibannya sebenarnya sudah cukup tinggi. Tercatat sebanyak 8,87 juta laporan SPT PPh telah masuk ke sistem, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,82 juta laporan. Di sisi lain, adopsi sistem Coretax yang baru juga terus menunjukkan grafik meningkat dengan lebih dari 16,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka.

Pemerintah berharap, dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, masyarakat tidak lagi terburu-buru dan dapat melaporkan SPT dengan lebih teliti. Selain itu, perpanjangan ini juga dimanfaatkan otoritas pajak untuk terus menyempurnakan performa sistem Coretax agar lebih optimal, stabil, dan ramah pengguna (user-friendly). Kebijakan ini dipandang sebagai langkah pragmatis pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak sukarela di tengah modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional. (*)

Editor : Indra Zakaria