Tergugat memutasi penggugat dari Kepala Satpol PP menjadi Staf Ahli Bidang I (eselon IIA). Padahal penggugat baru menduduki jabatan Kepala Satpol PP kurang dari 2 tahun. Penasihat Hukum (PH) AFF Sembiring, Nasson Nadeak menjelaskan, pada sidang pertama lalu Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebagai tergugat, tidak hadir.
Nasson menegaskan, karena belum 2 tahun menjabat posisi yang baru, menjadi alasan dilayangkan gugatan tersebut. Karena, batas bertugas dalam jabatan haruslah maksimal 2 tahun setelah mendapatkan SK.
Sedangkan saat bertugas sebagai Kepala Satpol PP, mutasi AFF Sembiring hanya selama 1 tahun 7 bulan. Hal itu berdasarkan Pasal 116 Undang-undang No 5 tahun 2014, pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian.
“Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring ke Asisten 1 Gubernur Kaltim,” tegasnya. Padahal menurutnya, Sembiring memiliki penilaian nilai yang baik di internal Pemprov Kaltim. Sehingga hal ini disebut rotasi yang terlalu dini.
Nasson pun menyebut, bahwa langkah selanjutnya adalah sidang persiapan kedua yang akan digelar di PTUN Samarinda mendatang. Dikonfirmasi terkait hal ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang dihubungi melalui pesan singkat pun menyebut enggan berkomentar. Akmal memilih diam saja terkait gugatan yang dilayangkan oleh Sembiring terhadap dirinya. (mrf/nha)