Pemuda 24 tahun ini, Roby, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Warga Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan itu menjadi pelaku kasus pencurian. Korbannya adalah Rosalyn Febriani, warga Jalan Belitung Laut, Banjarmasin Barat. Perempuan 32 tahun ini masih teman pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (1/9) malam di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Awal mula mereka janjian bertemu di sebuah ritel di kawasan Telawang. Tujuannya untuk urusan utang.
Pelaku hendak meminjam uang kepada korban, jaminannya sebuah smartphone. Mereka bertemu, tetapi korban berubah pikiran. Batal memberikan utang lantaran pelaku tak menyerahkan jaminan.
"Mereka berdua cekcok. Pelaku menarik korban, celananya sampai robek. Tas korban yang berisi kunci mobil, uang Rp850 ribu, handphone, dan tiga kartu ATM dirampas pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hafiz Satria Ananda, Rabu (11/9).
Sepekan kemudian Roby dibekuk Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibantu Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Ia bersembunyi di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata.
Dalam interogasi, Roby mengaku menyembunyikan tas korban di rumah neneknya di Jalan Antasan Raden. "Barang bukti kami temukan semua, tetapi uangnya hanya tersisa Rp110 ribu. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1," pungkas Hafiz. (*)