SAMARINDA - Terdakwa kasus penyekapan yang terjadi di toko Satria Balikpapan 20 Februari 2024 silam, Maydiawati dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Keluarga terdakwa di Samarinda pun angkat bicara.
Keluarga yakin terdakwa Maydiawati, tidak bersalah dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Balikpapan menangani perkara ini 366/Pid.B/2024/PN Bpp, untuk memutuskan terdakwa bebas demi hukum.
"Kami yakin adik kami, Maydiawati, tak bersalah karena adik kami hanya menutup pintu samping toko sedangkan pintu utama masih terbuka. Dan orang didalam toko masih memegang HP (handphone)," ujar Indriati kepada media ini di Samarinda, Sabtu 31 Agustus 2024.
Jaksa menuntut terdakwa Maydiawati Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan rekannya Mardiah 1 tahun penjara. Indiarti bercerita adiknya Maydiawati yang melakukan penggembokan dan perantaian pintu toko miliknya sendiri adalah bukan suatu tindak pidana penyekapan dan atau merampas kemerdekaan orang lain.
"Tujuan adik kami Maydiawati menggembok pintu samping toko untuk memudahkan pengawasan agar toko dibuka supaya bisa datang pembeli dimana karyawan pada saat itu juga berada di lokasi toko dan ada perintah kerja. Tetapi oleh penuntun umum, terdakwa dituduhkan melakukan penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Indiarti.
Indiarti mengakui adiknya terdakwa Maydiawati dilarang untuk mengelola toko dan tidak diberi nafkah sejak Februari 2022 karena ada kaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) oleh suaminya telah diputus Pengadilan Tinggi hingga adiknya dilarang untuk mengelola toko. Dan adiknya Maydiawati yang mengalami kesusahan ekonomi datang ke toko selalu ditutup oleh karyawannya karena ada perintah dari suami terdakwa.