Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jaga Ketertiban Kawasan Ibu Kota Baru, Otorita IKN Tertibkan 57 Lapak dan Warung Ilegal

Redaksi Prokal • 2026-01-21 11:40:00
Otorita IKN menertibkan puluhan lapak ilegal di wilayah IKN. Sebanyak 39 lapak besi tua dan 18 warung lapo tuak dibongkar demi menjaga keamanan dan ketertiban.(FOTO:IST)
Otorita IKN menertibkan puluhan lapak ilegal di wilayah IKN. Sebanyak 39 lapak besi tua dan 18 warung lapo tuak dibongkar demi menjaga keamanan dan ketertiban.(FOTO:IST)

 

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan tindakan tegas dengan menertibkan puluhan lapak ilegal yang berdiri di kawasan pembangunan IKN, Kalimantan Timur. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan, ketertiban umum, serta mendukung kelancaran proyek strategis nasional tersebut.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026), tercatat sebanyak 57 unit usaha ilegal dibongkar. Jumlah tersebut terdiri dari 39 lapak jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak. Selain melanggar tata ruang, keberadaan usaha-usaha ini dilaporkan mulai meresahkan warga sekitar.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat pemerintah atas aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman.

“Penertiban ini didasari pengaduan masyarakat yang merasa resah. Selain itu, tindakan ini menjadi antisipasi terhadap kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sempat terjadi di wilayah IKN,” ujar Thomas dalam keterangan resminya.

Thomas menegaskan bahwa OIKN tidak langsung melakukan pembongkaran secara mendadak. Pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan surat teguran resmi kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026.

Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, penutupan sementara, hingga penyegelan tempat usaha yang disertai dengan pembinaan agar pemilik mematuhi regulasi perizinan. Namun, karena tidak adanya kepatuhan setelah batas waktu yang ditentukan, petugas akhirnya melakukan penertiban secara terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Penertiban ini bukan sekadar pembersihan lahan, melainkan bagian dari visi besar pembangunan IKN sebagai kota yang hijau, tertata, dan berkelanjutan. OIKN menilai bahwa tanpa pengendalian yang ketat, keberadaan lapak ilegal berpotensi memicu kerawanan sosial dan gangguan keamanan jangka panjang bagi penghuni ibu kota baru.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko keamanan yang mengganggu kehidupan masyarakat di Ibu Kota Nusantara,” jelas Thomas.

Pihak Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha di sekitar kawasan untuk proaktif berkonsultasi mengenai aturan perizinan dan tata ruang. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai sangat penting demi mewujudkan lingkungan IKN yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.(*)

Editor : Indra Zakaria