Hari ini, 76 tahun yang lalu, Oeang Republik Indonesia (ORI) kali pertama diluncurkan. Itu sebabnya, 30 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Oeang. Kali ini Harian Pontianak Post akan membahas tentang Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang diluncurkan tepat pada 77 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada tujuh pecahan yakni Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu.
RAMSES TOBING, Pontianak
BANK Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) sudah mendistribusikan uang kertas baru sebanyak delapan juta lembar dari berbagai pecahan mulai Rp1.000 hingga Rp100.000.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Agus Chusaini, mengatakan tujuh pecahan uang rupiah baru emisi 2022 itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022. Uang ini telah sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI.
Pihaknya terus melakukan pendistribusian uang tahun emisi 2022 ke seluruh wilayah Kalbar. Baik melalui penarikan bank, penukaran uang, kas titipan, dan kas keliling/mobil, sehingga masyarakat secara umum sudah mengenali fisik uang tersebut.
“Kami belum menerima laporan ada penolakan transaksi uang tahun emisi 2022, bahkan mereka menyambut dengan senang dan antusias ketika mendapatkan uang tahun emisi 2022,” kata Agus saat dihubungi Pontianak Post, baru-baru ini.
Pihaknya sudah secara masif mensosialisasikan uang tahun emisi 2022 ke seluruh komponen masyarakat baik di tingkat kota maupun kabupaten. Ditambah lagi dengan edukasi kewajiban penggunaan rupiah di NKRI dan pemahaman Cinta Bangga dan Paham Rupiah sebagai wujud kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI.
Agus menilai hal yang wajar jika masih mendominasinya uang pecahan lama. Sebab saat ini tentu peredaran uang di Kalimantan Barat lebih banyak stok ketersediaan uang lama.
Agus juga mengingatkan bahwa seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelum pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono berharap agar Bank Indonesia Perwakilan Kalbar terus memasifkan sosialisasi uang kertas tahun emisi 2022. Hal ini diharapkan dia agar masyarakat semakin mengenal uang kertas yang baru dikeluarkan.
Sebagai contoh, kata Mujiono, sosialisasi itu bisa dilakukan di kawasan pinggiran Kota Pontianak atau kawasan perdagangan. Seperti diketahui, peredaran uang baru ini banyak kawasan perdagangan seperti pasar-pasar tradisional. “Karena peredaran uang itu adanya di pasar-pasar,” kata Mujiono.
Jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, dia khawatir akan muncul persepsi berbeda dari masyarakat. Dikhawatirkan dia, masyarakat mengira uang yang diedarkan itu tidak berlaku, sementara itu merupakan keluaran tahun emisi 2022.
Lebih lanjut Mujiono berharap dengan dikeluarkannya uang tahun emisi 2022 berdampak pada perekonomian di Kalbar dan Kota Pontianak yang semakin baik. Bank Indonesia tentunya sudah menghitung terkait dengan peredaran di masyarakat.
“Artinya jumlah uang yang beredar sudah diperhitungkan betul, jangan sampai mempunyai implikasi ekonomi,” pungkas Mujiono. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria