Koridor/lorong yang menjadi jalan penghubung, kini dikembalikan fungsingnya yang diperuntukkan bagi pejalan kaki pada kawasan Kota Pusaka Singkawang.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.4.3/1617/PUPR.PRBL tentang Penataan Jalur Pajalan Kaki di Kawasan Kota Pusaka Singkawang, Dinas Perhubungan telah memasang barikade/penanda larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati koridor/lorong tersebut.
Tampak sejumlah petugas Dishub berjaga di sejumlah lorong kawasan Pusaka Kota Singkawang untuk memberikan sosialisasi kepada warga. “Kami sudah memasang rambu/penanda jalur khusus pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka, sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub, Adi Haryadi, Rabu (11/10).
Berdasarkan edaran tersebut, pihaknya juga memasang rambu/penanda larangan parkir di koridor/lorong. Bagi pelaku usaha warung kopi dan pelaku UMKM, dapat memanfaatkan salah satu sisi pada koridor/lorong tersebut.
“Namun tetap memperhatikan keindahan, kenyamanan dan keindahan bagi pejalan kaki yang akan melewati koridor/lorong,” ujarnya.
Adapun koridor/lorong yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL tentang Jalur pejalan kaki di Kawasan Kota Pusaka yaitu : Koridor/lorong belakang BNI, Koridor/lorong Hotel Prapatan, Koridor/lorong Jl P Diponegoro - Jl Sejahtera, Koridor/lorong Jl Sejahtera - Jl Niaga, Koridor/lorong Pa’i Bakir - Hotel Kalbar, Koridor/lorong Jl Pa’i Bakir - Jl Kepol Mahmud, Koridor/lorong Jl Selamat Karman - Hotel Kalbar, dan Koridor/lorong Sindo Agung. (har)
Editor : izak-Indra Zakaria