Pj Gubernur Kalimantan Barat menjawab masalah penyertaan modal yang riuh menjadi masukan sejumlah fraksi di DPRD Kalimantan Barat. Ada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang langsung dijawab mantan Sekda Kalbar ini secara lugas. Dari BPD Kalbar, Perumda Aneka Usaha sampai PT Jamkrida Kalbar.
"Terkait penyertaan modal dan menjaga komposisi pemegang saham pengendali PT BPD Kalbar, Pemprov Kalbar akan melaksanakan Penambahan penyertaan modalnya pada tahun 2024 dan seterusnya," ucapnya belum lama ini di Pontianak.
Menurut Harisson berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, maka PT BPD Kalbar perlu melakukan perubahan Bentuk Hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebelum dilaksanakan penambahan penyertaan modal.
"Sehingga pada tahun 2024 diusulkan dilakukan penyusunan perda perubahan bentuk hukum PT BPD Kalbar sekaligus penyusunan Perda penambahan penyertaan modal pada PT BPD Kalbar (Perseroda)," kata dia.
Selanjutnya, sambung Harisson, terkait Perumda Aneka Usaha, bahwa saat ini bentuk hukum Perumda Aneka Usaha telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2023. Pada tahun buku 2022 yang lalu, Perumda Aneka Usaha telah mencatatkan laba positif dan memberikan dividen kepada Pemprov Kalbar sebesar Rp100 juta.
Nah, Pemprov Kalbar terus mendorong Perumda Aneka Usaha melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka diversifikasi usaha perusahaan. Pun berkenaan penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Kalbar.
Berdasarkan PP nomor 2 tahun 2015, bahwa modal dasar PT Jamkrida sebesar Rp 100 miliar. Komposisinya penyertaan modal Pemprov Kalbar sebesar 51 persen atau Rp 51 miliar. "Jadi total penyertaan modal Pemprov Kalbar sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 35 miliar," jelasnya
Lebih jauh dikatakannya bahwa berdasarkan perda tersebut, Pemprov Kalbar masih mempunyai kewajiban pemenuhan modal dasar sebesar Rp 16 miliar. Penambahan penyertaan modal diperlukan dalam rangka menjaga kapasitas gearing ratio yang saat ini sudah mencapai 37,62 kali dari batas maksimum sebesar 40 kali dari ekuitas.
Selain itu, penambahan penyertaan modal juga diperlukan dalam rangka peningkatan pengelolaan risiko penjaminan dengan Bank Kalbar. Sebagai mitra bisnis PT Jamkrida, bahwa Bank Kalbar sudah memberikan kepercayaan ke Jamkrida dalam mengelola risiko penjaminan sebanyak 13 skim produk dari sebelumnya 3 skim produk. Sekaligus peningkatan risiko penjaminan yang bekerjasama dengan koperasi simpan pinjam atau credit union (CU) di Kalbar.
Sebelumnya, Mad Nawir anggota DPRD Kalbar dari Fraksi PPP-PKS mengajak Pemprov Kalbar mencari terobosan mencari sumber-sumber PAD baru dengan kemampuan mengaktivkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berkontribusi lebih besar bagi Pendapatan Daerah.
"Tentunya dengan melakukan ekspansi usaha lebih luas dan lebih besar," usul politisi PPP dapil Kota Pontianak ini. Dia tidak berharap BUMD yang dibiayai dari APBD Pemprov Kalbar hanya sekadar mengumpulkan recehan meningkatkan PAD Kalbar. Sebab, yang terdengar besar hanya bagi hasil dengan Pemerintah Kota/Kabupaten. "Di sini memang diperlukan pemimpin BUMD visioner, memiliki wawasan dan blueprint pengembangan usaha," ucap dia.
Dia menambahkan dengan kondisi dilematis seperti sekarang, tidak boleh alasan modal kecil, cash flow tipis, dan masalah masa lalu menjadi penghambat BUMD di Kalbar tidak maksimal menyumbang PAD bagi Kalbar.
"Di sinilah peranan pengelola yang cakap, kredibel dan pantas dalam menerobos apapun potensi pendapatan untuk menyumbang atau menambah PAD Kalbar. Kami percaya, BUMD di bawah Pemprov Kalbar bisa lakukan," pungkasnya.(den)
Editor : izak-Indra Zakaria