Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sudah Pantas..!! Enam Terdakwa Pemilik Sabu 20 Kg di Pontianak Dituntut Pidana Mati

Indra Zakaria • Rabu, 26 Februari 2025 - 19:45 WIB

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum
 

Enam orang terdakwa kepemilikan sabu seberat 20 kilogram dan 10 kilogram pil ekstasi dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Sidang pembacaan tuntutan digelar Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Selasa 25 Februari 2025. Sidang dipimpin hakim ketua, Dewa Gede Budhy Dharma, didampingi dua hakim anggota yakni Widya Kusumaningrum, dan A. Nisa S. Amelia.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, sidang pembacaan tuntutan dihadiri keenam terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH.

Wayan menerangkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, keenam terdakwa diduga melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jaksa penuntut umum menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, petunjuk dan keterangan masing-masing para terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika," kata Wayan.

Wayan menyatakan, atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati, barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan dan sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis dirampas untuk dimusnahkan dan sarana berupa mobil dan sepeda motor dirampas untuk negara serta biaya perkara dibebankan kepada Negara.

"Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya," pungkas Wayan. (adg)

 

Editor : Indra Zakaria