Genap sebulan sudah kasus dugaan perkosaan yang dilakukan eks kepala Kantor Imigrasi Entikong, RFS kepada pegawainya ditangani Polres Sanggau. Namun sejak peristiwa itu dilaporkan korban, pada 14 Januari lalu, sampai dengan saat ini polisi tak kunjung menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yafet E Patabang, dengan tegas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menetapkan terduga pelaku perkosaan sebagai tersangka.
“Belum penetapan tersangka. Paling kami mau gelar perkara dulu,” kata Yafet, Sabtu (13/2). Ketika ditanya mengenai kendala apa yang dihadapi penyidik, Yafet belum bisa memberikan keterangan mendalam karena kasus masih dalam proses. “Masih ada saksi yang akan diperiksa. Makanya jangan dulu diinikan (beritakan),” dalih Yafet. Menurut dia, pihaknya serius menangani dan kasus ini menjadi perhatian (atensi).
Kuasa hukum korban, Herawan Utoro, mengatakan, permasalahan pada kasus dugaan perkosaan ini adalah tidak segera ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka. Penyidik berdalih karena berhati-hati menyangkut kecukupan bukti. Nah, untuk melihat kecukupan bukti itu, kata Herawan, kasus ini harus dilihat dari awal.
Pertama, usai mengalami kejadian perkosaan, korban melapor ke Polsek Entikong. Artinya dengan adanya laporan itu, korban tidak terima. Atau dengan kata lain, korban tidak menghendaki tindakan pelaku kepada dirinya. “Dan harus diingat bahwa ada kekerasan,” kata Herawan.
Kedua, lanjut dia, setelah menerima laporan korban, penyidik langsung bergerak menuju tempat kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Bahkan di hari yang sama dengan laporan korban, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ucapnya.
Herawan menerangkan, sikap penyidik itu mengindikasikan bahwa apa yang dirasakan korban juga dirasakan mereka (penyidik). Bahkan dalam perjalanannya, polisi menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian terduga pelaku dan mengantongi hasil visum.
“Secara faktual, bukti awal bahwa ini adalah tindak pidana perkosaan sudah dimiliki dan diyakini oleh penyidik,” tuturnya.
Menurut Herawan, KUHAP sendiri dalam menetapkan tersangka tidak seketat peraturan Kapolri di mana untuk menetapkan seseorang tersangka dibutuhkan dua alat bukti. Sementara di KUHAP hanya dibutuhkan bukti permulaan. Jadi, adanya kemajuan tahap demi tahap penyidikan yang dilakukan kepolisian harus dipahami.
“Penyidik adalah orang yang paling paham mengenai proses penyidikan, bukti yang diperoleh, derajat bukti-bukti dari setiap tahapan mereka yang paling paham. Tapi tiba-tiba di perkembangan penyidikan, kenapa penyidik ragu-ragu dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka? Kami tidak mengerti ini,” sambungnya.
Herawan menyatakan, pihaknya melihat kejanggalan dari penanganan kasus yang dilakukan kepolisian adalah ragu di tengah kemajuan proses penyidikan. Jika dilihat dari kecukupan bukti, menurutnya dua alat bukti sudah terpenuhi bahkan ditambah dengan visum, keterangan ahli, dan saksi.
“Dalam konteks cukup bukti ini adalah sepenuhnya delik. Kalau perdebatan pada kasus ini (mengenai) ada tidaknya unsur kekerasan, maka sebenarnya tidak diperlukan dua alat bukti. Satu alat bukti saja sudah cukup. Kalau terlapor menyangkal, itu hak dia,” katanya.
“Tetapi dalam kasus ini adanya perbuatan asusila, ini diakui atau tidak. Kalau itu diakui, berarti hanya unsur kekerasan yang jadi problematik. Tetapi dari awal kasus sudah terang, pelapor tidak berkehendak perbuatan pelaku dan visum. Bukti itu cukup sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan tidak adanya bukti permulaan,” ujar Herawan.
Menurutnya, mengapa pelaku tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, penyidiklah yang lebih mengetahui. Sampai dengan saat ini, ada kewajiban-kewajiban penyidik yang belum disampaikan kepada pihaknya selaku kuasa hukum korban, yakni tidak pernah disampaikan SPDP ke kuasa hukum, dan tidak pernah disampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kalau penyidik khawatir jika terlapor akan melakukan praperadilan, korban juga punya hak yang sama. Apakah itu tidak dipertimbangkan,” tanya Herawan.
Pihaknya sepakat jika penanganan perkara itu harus hati-hati dengan tujuan untuk mencari terpenuhinya unsur perkosaan. Bukan sebaliknya, justru mencari-cari agar tidak terpenuhinya unsur tersebut.
Herawan memastikan, tidak ada hubungan suka sama suka antara korban dan pelaku. Jika ada isu yang dibangun tentang itu, sebenarnya itu terbantahkan dengan sikap arogan terlapor yang dialami korban.
“Saya rasa penyidik sangat mengerti dan memahami dalam menangani kasus ini. Sekali lagi yang paling paham penyidikan ini adalah penyidik. Bukti-bukti yang dimiliki sudah sangat cukup. Pendalaman dilakukan agar kasus ini terang. Sebaliknya, jangan sampai pendalaman digunakan untuk mengaburkan perkara. Gunakanlah hati nurani,” pinta Herawan.
Sementara itu, pengamat hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Mega Fitri Hertini, mengatakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti dan bisa ditentukan melalui gelar perkara. Jadi, lanjut Fitri, memang harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam hal prosedur penyelesaian perkara termasuk penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” katanya. Fitri menyatakan, jika penyidik sudah memiliki bukti permulaan cukup sesuai dengan ketentuan KUHAP, harusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan seseorang yang duduga melakukan tindak pidana untuk ditetapkan menjadi tersangka. (adg)