Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mantan Kades Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Rp427 Juta

izak-Indra Zakaria • Rabu, 21 Juli 2021 - 19:46 WIB
TANGKAP: Kejaksaan Negeri Lanfak menggelar konferensi pers, Senin (19/7).
TANGKAP: Kejaksaan Negeri Lanfak menggelar konferensi pers, Senin (19/7).

Mantan Kepala Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki berinisial ES (34) harus merasakan dinginya jeruju besi di Tahanan Kejaksaan Negeri Landak, Senin (19/7). Ia telah melakukan dugaan tidakan pidana korupsi. Berdasarkan hasil Tim Penyidikan Kejari Landak ES diduga menyalahgunakan APBDes.

“ES ini telah melakukan penyalahgunaan APBDES tahun 2021, dana yang digunakannya adalah DD dan ADD,” kata Kejari Landak Sukamto, SH, MH, didampinggi dalam konferrnsi persnya di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak, Senin (19/7).

Dana ADD dan DD ini, lanjut Sukamto seharusnya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik. “Dugaan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh ES ini senilai Rp427 juta. Dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,” katanya.

ES pun ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tertanggal 8 juli 2021.

Lebih jauh dikatakan Sukamto, perkara ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sungai Segak,  laporan ke Kejaksaan Negeri Landak, dan pemberitaan viral di media sosial. Maka dengan sadar ES mengundurkan diri sejak Februari 2021. 

“Berdasarkan fakta ES menggunakan uang ini  murni untuk kepentingan pribadi dan ES merasa tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Kejari Landak.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Landak, kerugian negara yang didapat sebesar Rp427 juta. Dari hasil ini, adalah syarat formil penyidikan, dan akan dibuktkan lagi dipersidangan. Bisa saja berkurang dari Rp427 juta atau bisa juga bertambah. “Ini tergantung fakta dan keyakinan hakim bagaimana nanti jaksa membuktikan dipersidangan pengadilan Tipikor,” tegas Sukamto.(mif)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum