Kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan Anthony Suwandy alias Aliong, pemilik kebun binatang Sinka Zoo, Singkawang tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Dalam kasus itu, Anthony Suwandy alias Aliong diduga kuat sebagai penadah sekaligus pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari pertambangan emas ilegal yang tersebar di 10 Kabupaten di Kalimantan Barat.
Dari pabrik tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 68,9 Kg atau senilai Rp66,6 miliar, yang terdiri dari emas dalam bentuk lempengan seberat 5,401 Kg, emas dalam bentuk olahan tahap akhir seberat 26,8 Kg, emas dalam bentuk olahan tahap awal seberat 34,1 Kg, dan emas dalam bentuk batangan seberat 2,5 Kg.
Selain itu, polisi juga menyita 19,6 Kg bongkahan perak, uang tunai sebesar Rp. 470 juta, 11 unit ekskavator, mesing dompeng dan peralatan pendulang, alat pengolahan emas dan serta bahan kimia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 13 Juli 2022, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, pengungkapan aktivitas pertambangan emas ilegal ini berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022, dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.
“Mereka terdiri dari pekerja tambang, penampung, pengangkut, pengolah bahkan ada juga sebagai pemodal atau aktor intelektual,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Suryambodo, aktivitas pertambangan illegal tersebut tersebar di sepuluh kabupaten di Kalbar. Di antaranya Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Kota Singkawang.
“Mereka beroperasi ada yang di darat, di sungai, hingga di kawasan Hutan Produksi (HP), seperti di Kabupaten Ketapang dan Cagar Alam (CA) di Kabupaten Bengkayang,” terangnya. Dalam menjalankan aktivitas pertambangan illegal tersebut, pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.
Modus Pertambangan
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 6 Oktober 2022, terungkap bahwa terdakwa Wincent Handreyan Suwandy, yang tak lain adalah anak dari Anthony Suwandy alias Aliong menyewa excavator untuk melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang.
Sekitar tahun 2021, Wincent menyewa alat berat sebanyak dua unit dari seseorang bernama Joni dengan alasan untuk pembukaan lahan perkebunan atau pertanian di Kabupaten Ketapang.
Keduanya pun bertemu di toko milik Wincent di Singkawang untuk membahas harga sewa per bulannya. Kemudian, karena Wincent masih kekurangan alat berat, ia pun meminta Joni untuk mencarikan tambahan alat berat lagi.
Joni kemudian menghubungi rekannya bernama Chandra Hasan, dan mengatakan jika ada seseorang yang ingin menyewa alat berat miliknya. Melalui Joni, Hasan pun mempercayakan alat berat miliknya sebanyak tiga unit kepada Joni untuk disewakan kepada Wincent.
“Saudara Wincent menyewa alat berat totalnya ada lima unit. Milik saya dua unit dan milik Hasan tiga unit. Katanya untuk lahan perkebunan atau pertanian,” kata Joni pada persidangan, Kamis 6 Oktober 2022. Hal senada juga diungkapkan saksi Chandra Hasan. Ia mengaku kaget ternyata alat berat miliknya berada di pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.
“Saya baru tahu ternyata dipakai untuk pertambangan emas ilegal. Karena proses sewa menyewa saya melalui Joni,” kata dia. Selain menyewa lima unit alat berat, Wincent juga menyewa dua alat berat lainnya dari saksi Piendry. Dari kesaksian Piendry terungkap bahwa alat berat tersebut akan digunakan untuk pertambangan pasir.
“Terus terang saya tidak tahu untuk apa. Sekilas yang saya dengar untuk tambang pasir,” kata Piendry. Pada persidangan juga terungkap bahwa alat berat tersebut disewa dengan sistem lepas kunci atau tanpa operator. (arf)
Editor : izak-Indra Zakaria