Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan perlunya evaluasi perizinan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berada di wilayah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Evaluasi itu sebagai langkah untuk mengambil kebijakan oleh pemerintah. “Kami akan evaluasi yang tidak aktif, yang sudah lama tidak melakukan kegiatan,” kata Alue Dohong usai Seminar Nasional Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Kamis (18/5) siang.
Alue Dohong mengatakan ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah setelah melakukan evaluasi. Antara lain mengurangi wilayahnya. “Adendum namanya. Bahkan jika sama sekali tidak ada (kegiatan) dicabut saja,” sambung Alue Dohong.
Lalu evaluasi itu untuk melihat wilayah perizinan yang beririsan dengan kampung-kampung tua. “Ini diusahakan karena ada UU Cipta Kerja. Salah satu dilepas agar menjadi obyek tanah reforma agraria,” imbuh Alue Dohong. Hanya saja dilanjutkan Alue Dohong butuh keaktifan masyarakat dan pemerintah daerah. Seperti mendaftarkan, mengidentifikasikan, menginvetarisir subyek dan obyeknya.
“Kan tidak tahu berapa di desa ini berapa bidang, berapa orang, dan berapa ladang yang masuk (kawasan perizinan),” ujar Alue Dohong.
Sementara ditambahkan Alue Dohong, keberadaan ladang-ladang tua di kawasan perizinan bisa diselesaikan dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam hutan kawasan agar dijadikan obyek Tora.
“Yang penting dukungan pemda. Kan membentuk panitia masyarakat adatnya untuk sama-sama ke lapangan. Itu pro aktifnya dan sudah banyak yang jalan,” ujarnya. Patih Jaga Pati, Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Binsa Kerajaan Ulu Aik Alexander Wilyo mengatakan persoalan pertanahan yang sering terjadi yakni ada pemukiman masyarakat setempat masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi dan konsensi seperti HGU. Menurutnya ini merupakan persoalan masa lalu namun dampaknya baru dirasakan saat ini. “Izinnya dulu, sehingga saya berharap ada solusi. Misalnya perubahan tata ruang maupun revisi HGU agar masyarakat mendapat haknya,” terang Wilyo.
Wilyo menyebutkan ada sudah pandang yang berbeda, di mana hak tanah itu diakui ketika masyarakat sudah membuka lahan, dan ada proses tanam menanam. Berbanding terbalik dengan sudut pandang negara secara perdata yakni belum sah tanpa adanya sertifikat.
“Ini saya kira tidak ada titik temu. Ketika perusahaan masuk, perizinan masuk. Masyarakat tidak tahu jika harus disertifikat. Tambah rumit jika disitu ada kawasan, misalnya HTI,” terang Wilyo.
“Jika di HTI berada di kawasan hutan. Sementara masyarakat sudah lama berladang dan tinggal kenapa harus diambil oleh negara. Itu menjadi konflik sehingga perlu ada resolusi. Saling menghargai sepanjang ada bukti-bukti yang kuat,” tambah Wilyo.
Wilyo menambahkan bahwa negara mengakui tanah ada dengan syarat melalui jalur formal seperti penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Negara memberi peluang untuk masyarakat adat mendapat pengakuannya.
“Sehingga perlu didorong dan sosialisasi. Masyarakat banyak tidak tahu, yang sudah tahu pun enggan mengurusnya. Pekerjaan berat menyamakan persepsi hingga tingkat bawah,” sambung Wilyo. (mse)
Editor : izak-Indra Zakaria