Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejahatan di Pontianak Meningkat, Dari Kasus Pencurian, Kekerasan Seksual, hingga Lakalantas Naik

izak-Indra Zakaria • 2023-12-31 10:45:47
JUMPA PERS: Polresta Pontianak menggelar jumpa pers akhir tahun, Kamis (28/12). Menurut catatan, kasus kejahatan di Kota Pontianak pada 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAKPOST)
JUMPA PERS: Polresta Pontianak menggelar jumpa pers akhir tahun, Kamis (28/12). Menurut catatan, kasus kejahatan di Kota Pontianak pada 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAKPOST)

 Sepanjang 2023 Polresta Pontianak menerima 1.150 laporan kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dari ribuan laporan tersebut sebanyak 740 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 960 kasus kejahatan pada 2022 dengan total kasus yang diselesaikan sebanyak 881 kasus.  Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengakui bahwa gangguan kamtibmas pada 2023 mengalami peningkatan sebanyak 177 kasus dibanding 2022. 

Adhe mengungkapkan, adapun jenis kejahatan yang terjadi pada gangguan Kamtibmas sepanjang 2023 yakni kejahatan konvensional sebanyak 1.139 kasus dengan total yang diselesaikan sebanyak 729 kasus.

Kejahatan transaksional sebanyak lima kasus dengan total yang diselesaikan sebanyak tiga kasus. Kejahatan penyalahgunaan kekayaan negara sebanyak enam kasus, di mana semua kasus ini berhasil diselesaikan. 

"Gangguan Kamtibmas tahun ini meningkat kurang lebih 16 persen," kata Adhe saat menggelar konferensi pers akhir tahun di aula Polresta Pontianak, (28/12).  Adhe menjelaskan, dari ribuan kasus yang dilaporkan itu, pihaknya berhasil menangkap 466 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 414 pria dan 52 orang wanita. 

Adhe menerangkan, sementara untuk kasus pencurian pada  2023 tercatat sebanyak 522 kasus. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 88 kasus dari tahun sebelumnya dimana pada 2022 terjadi 434 kasus.  

Adapun berdasarkan klasifikasi kasus yang terjadi, lanjut Adhe, untuk kasus pencurian biasa tercatat 201 laporan dengan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 103 kasus.

Pencurian dengan pemberatan teradapat 138 laporan dengan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 111 kasus. Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 158 laporan dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 56 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 25 laporan dengan jumlah kasus diselesaikan sebanyak 11 kasus.

"Untuk penyelesaian kasus tahun 2023 mengalami penurunan 44 kasus atau 14 persen di banding 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 434 kasus dan kasus yang diselesaikan sebanyak 325 kasus," terang Adhe. 

Adhe menjelaskan, pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK dan pembangunan pabrik pupuk di perusahaan daerah (Perusda) Kalbar tahun 2015 tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana perkara tersebut telah dilakukan tahap satu atau berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

Adhe menyatakan, namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu sikap kejaksaan, apakah terhadap berkas perkara korupsi tersebut akan dinyatakan lengkap atau dikembalikan. 

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan. Tinggal menunggu P.21, karena petunjuk yang diminta jaksa sudah dipenuhi semua," terang Adhe. 

Untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak, lanjut Adhe, pada 2023 pihaknya menerima 55 laporan dan seluruh kasus yang dilaporkan tersebut berhasil diselesaikan. Selain itu pihaknya juga menerima dua laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak sesama jenis dan terhadap kedua laporan tersebut juga berhasil diselesaikan. 

"Jumlah laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak tahun ini meningkat dari 2022 dengan jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 40 kasus dengan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 30 kasus. Sisanya berhasil diselesaikan di tahun ini," kata Adhe.  

Adhe mengatakan, untuk kasus narkoba, sepanjang 2023 pihaknya menerima 108 laporan dan sebanyak 90 laporan berhasil diungkap. Dengan jumlah pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 150 orang terdiri dari 136 pria dan 14 wanita. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, Adhe menambahkan, sabu seberat 4.825,77 gram atau sebanyak 206 paket. Ekstasi sebanyak 304 butir dan ganja seberat 46,02 gram atau 25 paket. 

Adhe menjelaskan, ratusan pelaku pengedar dan kurir yang ditangkap memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, yakni swasta sebanyak 83 orang, mahasiswa 22 orang, buruh 17 orang, pengangguran 12 orang, polisi satu orang, petani dan nelayan tiga orang dan ibu rumah tangga tiga orang. 

Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Adhe menyebutkan, jika pada 2023 terjadi 323 kasus. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 12 kasus dari tahun sebelumnya yakni 311 kasus. 

"Dari 323 kasus kecelakaan, sebanyak 35 orang meninggal, 39 orang Lukas berat, 412 orang Lukas ringan dengan total kerugian materil sebesar Rp650 juta," ungkap Adhe. 

Adhe mengatakan, untuk pelanggaran lalu lintas pada 2023 sebanyak 4.181 kasus. Mengalami penurunan 641 kasus dari pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada 2022 sebanyak 4.822 kasus. Dengan rincian pada 2023 teguran sebanyak 2.795 kasus dan tilang sebanyak 1.386 kasus. Pada 2022 teguran 1.752 kasus dan tilang sebanyak 3.070. 

"Penyebab kecelakaan lalu lintas ini banyak. Tetapi rata-rata disebabkan karena human error, seperti kurang mentaati aturan lalu lintas," kata Adhe. Adhe mengakui, untuk kasus kecelakaan tidak ada satu kasus pun yang dilimpahkan penyidik Satlantas ke kejaksaan. Hal itu karena kebanyakan dari pelaku yang terlibat kecelakaan dinyatakan meninggal. 

Adhe menjelaskan, rata-rata kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua. Korban meninggal di tempat kejadian dan kesalahan kecelakaan lebih banyak dilakukan oleh pengendara motor dibanding roda empat. 

"Rata-rata yang nabrak ini pengendara roda dua. Ada beberapa kasus yang dihentikan proses hukumnya karena tersangka meninggal. Tersangkanya itu pengendara roda dua," ungkap Adhe. Adhe menjelaskan, tidak melulu kecelakaan lalu lintas antara roda dua roda empat kesalahannya selalu dilakukan oleh mobil. Karena ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara terungkap pengendara roda dua-lah yang menabrak atau mengambil jalur yang salah. (adg)

Editor : izak-Indra Zakaria