Proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sedianya rampung pada 31 Desember 2023 molor dari jadwal. Pelaksana kegiatan diberi perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Proyek multiyears (tahun jamak) yang menelan biaya Rp30 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), itu sampai sekarang belum selesai. Pantauan Pontianak Post, Selasa 2 Januari 2024, sejumlah buruh masih tampak melakukan pekerjaan, seperti memasang plafon, menyemen lantai, dan memasang batako. Di lokasi proyek juga tidak terlihat plang pengumuman proyek yang seharusnya dipasang oleh pelaksana sebagai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. Menurutnya, sesuai dengan kontrak kerja, proyek tersebut dilaksanakan kurang lebih dua tahun atau 740 hari kerja, yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023, lalu.
“Kami melihat ada kemampuan dari pihak pelaksana untuk menyelesaikan proyek itu, maka kami memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari ke depan. Tentunya dengan denda,” kata Firayanta saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1) sore.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya karena pelaksanaan proyek baru dimulai pada Desember tahun 2021. Selain itu, lokasi pembangunan proyek tersebut bukan di lokasi yang clear, atau berada di kawasan pasar yang masih aktif melakukan aktivitas perdagangan. Di sisi lain, pihak pemkot tidak bisa menyiapkan lahan untuk relokasi pedagang atau PKL. Jadi, pelaksana proyek tidak bisa memanfaatkan waktu kontrak secara penuh.
“PKL-PKL yang ada disekitar lokasi proyek itu harus dibebaskan sehingga pelaksaan proyek kehilangan waktu sekitar enam bulan,” beber Firayanta.
“Bahkan kita juga sudah menyiapkan paket relokasi yang ada di sebelahnya. Karena mereka (PKL) mau pindah, tapi lokasi tidak jauh-jauh. Belum lagi ada penolakan dari sebagian pedagang,” sambungnya.
Kendati demikian, Firayanta mengklaim, progres pekerjaan renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), sudah mencapai 93 persen. Sejauh ini, Pemkot Pontianak belum membayar secara penuh. Dana proyek dibayarkan sesuai dengan progres pekerjaan.
“Sampai pada akhir masa kontrak, 31 Desember 2023, kami lakukan pengecekan, dan progress pekerjaan sudah mencapai 93 persen. Artinya tinggal finishing. Dan karena pelaksana kelihatannya masih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan proyek, maka kami beri perpanjangan waktu selama 50 hari,” lanjutnya. Firayanta mengatakan proyek tersebut disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dari supervisi tersebut, ada masukan dan arahan serta peringatan kepada pihak pelaksana, apakah mampu atau tidak menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Memang proyek ini disupervisi KPK. Mereka minta laksanakan sesuai dengan aturan,” katanya.
Firayanta mengatakan, meskipun ada perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, namun dirinya berharap proyek itu bisa selesai selama 30 hari. “Rencananya pada tanggal 24 Januari ini akan dilakukan uji coba,” katanya.
Namun, lanjut Firayanta, jika pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi dimaksud yakni berupa pemutusan kontrak dan perusahaan pelaksana akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pontianak mengucurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp30 miliar dari APBD tahun 2021, 2022 hingga 2023 (multiyears) untuk renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mal Pelayanan Publik tersebut. Dari proses lelang yang dilakukan secara online, sebanyak 74 peserta berkompetisi untuk dapat mengerjakan proyek tersebut.
Panitia akhirnya memutuskan PT Sinar Cahaya Pelita sebagai pemenang tender dengan penawaran terendah yakni Rp30 miliar lebih, dari pagu anggaran sebesar Rp31 miliar lebih.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pelaksana proyek enggan berkomentar. “Kalau untuk wawancara mengenai renovasi pasar dan Mal Pelayanan Publik, bukan kapasitas saya. Lebih tepatnya ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Haryadi, selaku pelaksana ketika ditemui di sekitar Jalan Tanjungpura, Pontianak.
Meski sempat memberikan keterangan mengenai pengerjaan renovasi pasar dan pembangunan MPP, namun tidak satu pun kalimat penjelasannya yang dapat dikutip media ini. Yang bersangkutan meminta apa yang dijelaskannya hanya sebagai bahan diskusi. “Apa yang saja sampaikan bukan statement untuk dikutip,” tandasnya. (arf)
Editor : izak-Indra Zakaria