Taat aturan bukanlah semata-Mata pembatas, tetapi panduan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan di jalan.
Pipit mengingatkan, etika berlalu lintas, tertib berlalu lintas memerlukan etika dengan cara menghormati hak-Hak pengguna jalan lainnya dan kewaspadaan dan ketrampilan dalam berkendara, seringkali bahaya datang dari hal-hal yang tidak terduga.
"Mari bersatu padu menciptakan masyarakat Kalbar yang taat dalam berlalu lintas, mematuhi aturan dan menghargai hak sesama pengguna jalan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," imbau Pipit.
Pipit berharap kepada seluruh peserta yang hadir dalam apel dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, terutama para komunitas bikers yang memiliki anggota dan dapat menggelorakan aksi tersebut dalam kesehariannya berkendara.
Pipit menyampaikan apel zero knalpot brong seyogyanya bukan hanya semata-mata untuk komunitas pengguna kendaraan yang memiliki knalpot brong saja, lintas komunitas atau orang-orang tertentu yang merubah-rubah standar dari pada kendaraan tersebut tetapi untuk masyarakat lain yang menggunakan jalan raya yang agar semua saling menghormati.
"Kami akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, pencegahan kepada modifikator dan penjual knalpot brong. Dan anggota lalu lintas di jalan akan memantau mengawasi kendaraan-kendaraan di jalan raya," pungkas Pipit.
Sebelumnya, pada Minggu 14 Januari lalu, Satlantas Polres Kubu Raya juga sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel otomotif penjual knalpot brong.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, Satlantas Polres Kubu Raya memasifkan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong dengan sasaran utamanya di sejumlah bengkel modifikasi yang berada di Kabupaten Kubu Raya.
Ade menjelaskan, tujuan sosialisasi agar para mekanik sepeda motor mendukung upaya Polri dalam ketertiban berlalu lintas.
"Tidak hanya sosialisasi di beberapa bengkel modifikasi saja, melalui Unit Kemsel Sat Lantas Polres Kubu Raya juga melakukan sosialisasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan raya," kata Ade, Minggu (14/1/24).
Melalui kegiatan itu, lanjut Ade, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Prabowo memerintahkan agar Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong bagi penjual, mekanik serta pengguna knalpot brong agar tertib berlalu lintas.
Menurut Ade, kegiatan tersebut adalah langkah preventif yang dilakukan Polres Kubu Raya, dengan sosialisasi tersebut dari mekanik hingga pengguna kendaraan bermotor wajib taat dan mendukung aturan lalu lintas, termasuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong bisa ditindak dengan tilang manual, namun saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan upaya pencegahan," ucap Ade.
Ade menambahkan, sosialisasi tidak menggunakan Knalpot brong juga menyasar ke sekolah, karena kebanyakan penggunaan knalpot brong banyak di kalangan anak muda.
"Kepada pelajar di sekolahan yang berada di Kabupaten Kubu Raya, kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong. Ini penting karena pelajar rawan menjadi pelanggar lalu lintas" terang Ade.
Ade berharap, pelajar di Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi Pelopor keselamatan berlalulintas. (adg)