Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kapolda Kalimantan Barat Deklarasi Zero Knalpot Brong

Indra Zakaria • Senin, 29 Januari 2024 - 22:25 WIB
Irjen Pol Pipit Rismanto, Kapolda Kalimantan Barat. (IST)
Irjen Pol Pipit Rismanto, Kapolda Kalimantan Barat. (IST)

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar apel deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024. Apel Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024 dan dihadiri Penjabat Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson dan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan. 

Apel Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong digelar di Rumah Radakng, Sabtu 27 Januari 2024 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto  mengatakan, tujuan dilaksanakan apel bersama komunitas motor sekaligus deklarasi Kalbar zero knalpot brong adalah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai Tahun 2024.

Pipit menyebut fenomena knalpot brong belakangan ini menjadi polemik di kalangan masyarakat, polusi suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot tidak standar tersebut dapat mengganggu ketertiban umum. "Suara berisik dari knalpot brong ini juga sering kali memicu beragam masalah baru, salah satunya selama pelaksanaan masa kampanye pemilu 2024," kata Pipit.

Pipit mengungkapkan, penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung aksi kekerasan pada salah satu rombongan relawan pasangan capres dan cawapres di wilayah Boyolali, Jawa Tengah pada akhir Desember 2023 lalu, ditambah beberapa peristiwa keributan lain akibat ketersinggungan pengendara akibat suara knalpot brong.

Dalam menangani penyalahgunaan knalpot brong di Kalbar, lanjut Pipit, Polda Kalbar telah melakukan berbagai upaya, salah satunya tindakan soft power dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sampai tindakan hard power dengan melakukan penegakan hukum. 

"Sepanjang tahun 2023, jajaran Ditlantas Polda Kalbar telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kalbar, sebanyak 21.790 teguran dan 985 tilang," ungkap Pipit

Pipit mengatakan, Ditlantas Polda Kalbar juga melakukan penyitaan terhadap knalpot brong dan seluruh pelanggar diminta untuk mengganti dengan knalpot standar sebagai syarat pengambilan kendaraan.

Pipit mengimbau, agar pengguna kendaraan roda dua untuk memiliki kesadaran. Ketika Berada di jalan raya, harus senantiasa berbagi ruang dengan orang lain.

"Setiap keputusan yang kita ambil fi jalan raya dapat berdampak pada kehidupan orang lain," tutur Pipit. Pipit juga meminta kepada pengendara motor untuk patuh terhadap aturan, aturan lalu lintas. 

Taat aturan bukanlah semata-Mata pembatas, tetapi panduan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan di jalan.

Pipit mengingatkan, etika berlalu lintas, tertib berlalu lintas memerlukan etika dengan cara menghormati hak-Hak pengguna jalan lainnya dan kewaspadaan dan ketrampilan dalam berkendara, seringkali bahaya datang dari hal-hal yang tidak terduga. 

 

"Mari bersatu padu menciptakan masyarakat Kalbar yang taat dalam berlalu lintas, mematuhi aturan dan menghargai hak sesama pengguna jalan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," imbau Pipit.

Pipit berharap kepada seluruh peserta yang hadir dalam apel dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, terutama para komunitas bikers yang memiliki anggota dan dapat menggelorakan aksi tersebut dalam kesehariannya berkendara.

Pipit menyampaikan apel zero knalpot brong seyogyanya bukan hanya semata-mata untuk komunitas pengguna kendaraan yang memiliki knalpot brong saja, lintas komunitas atau orang-orang tertentu yang merubah-rubah standar dari pada kendaraan tersebut tetapi untuk masyarakat lain yang menggunakan jalan raya yang agar semua saling menghormati.

"Kami akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, pencegahan kepada modifikator dan penjual knalpot brong. Dan anggota lalu lintas di jalan akan memantau mengawasi kendaraan-kendaraan di jalan raya," pungkas Pipit. 

 

Sebelumnya, pada Minggu 14 Januari lalu, Satlantas Polres Kubu Raya juga  sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel otomotif penjual knalpot brong.  

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, Satlantas Polres Kubu Raya memasifkan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong dengan sasaran utamanya di sejumlah bengkel modifikasi yang berada di Kabupaten Kubu Raya. 

Ade menjelaskan, tujuan sosialisasi agar para mekanik sepeda motor mendukung upaya Polri dalam ketertiban berlalu lintas.

"Tidak hanya sosialisasi di beberapa bengkel modifikasi saja, melalui Unit Kemsel Sat Lantas Polres Kubu Raya juga melakukan sosialisasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan raya," kata Ade, Minggu (14/1/24).

Melalui kegiatan itu, lanjut Ade, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Prabowo memerintahkan agar Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong bagi penjual, mekanik serta pengguna knalpot brong agar tertib berlalu lintas.

Menurut Ade, kegiatan tersebut adalah langkah preventif yang dilakukan Polres Kubu Raya, dengan sosialisasi tersebut dari mekanik hingga pengguna kendaraan bermotor wajib taat dan mendukung aturan lalu lintas, termasuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong bisa ditindak dengan tilang manual, namun saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan upaya pencegahan," ucap Ade.

Ade menambahkan, sosialisasi tidak menggunakan Knalpot brong juga menyasar ke sekolah, karena kebanyakan penggunaan knalpot brong banyak di kalangan anak muda. 

"Kepada pelajar di sekolahan yang berada di Kabupaten Kubu Raya, kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong. Ini penting karena pelajar rawan menjadi pelanggar lalu lintas" terang Ade.

Ade berharap, pelajar di Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi Pelopor keselamatan berlalulintas. (adg)

 
Editor : Indra Zakaria
#knalpot brong #kapolda kalimantan barat