Sigma Silica Jayaraya (PT. SSJ) santer terdengar setelah melakukan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang. Aktivitas ini terindikasi menabrak sejumlah aturan. Berikut penelusuran wartawan Pontianak Post, Arief Nugroho, bersama tim kolaborasi investigasi.
-----
HARI sudah gelap saat tiba di Kendawangan. Padahal, tujuan kami adalah Pulau Gelam. Kami pun memutuskan untuk bermalam di salah satu ibu kota kecamatan di Kabupaten Ketapang itu. Pada akhir Oktober 2023, Pontianak Post bersama tim kolaborasi melakukan penelusuran ke pulau kecil seluas 28.000 meter persegi yang dijadikan lokasi penambangan PT. SSJ.
Perusahaan ini mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsesi 839,00 hektare.
Menurut informasi, sejak tahun 2022, perusahaan tambang tersebut sudah melakukan pengeboran untuk mengambil sampel pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca itu.Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan tentang peruntukan dan perizinan. Warga eks Gelam juga mempertanyakan soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka ujug-ujug dikantongi perusahaan tersebut.
Keesokan harinya, tim berangkat menumpang kapal nelayan. Namun, sebelum ke Pulau Gelam, tim memutuskan untuk singgah di Pulau Cempedak, dua jam dari Gelam.
Rupanya, hari itu cuaca sedang tidak bersahabat. Hujan turun tiada henti dan gelombang air laut tinggi. Tim bertahan berhari-hari di Cempedak. Baru pada hari ke empat, kami bisa berangkat menuju ke Pulau Gelam.
Tiba di Gelam pada 4 Oktober 2023, pukul 09.00. Pulau itu rupanya sudah sepi dari aktivitas PT. Sigma Silica Jayaraya. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan, seperti mesin, selang dan lainnya, diduga digunakan perusahaan untuk penambangan di sebuah pondok. Menurut informasi, pondok dibangun oleh perusahaan untuk menginap dan menyimpan peralatan serta menampung bahan baku pasir silika tersebut.
Pulau Gelam merupakan satu dari beberapa kecil yang berada di Kecamatan Kendawangan. Pulau ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata.
Selain itu juga usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, dan pertanian organik, peternakan; dan atau pertahanan dan keamanan negara.
Selain PT. Sigma Silica Jayaraya, ada perusahaan lain PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM) yang bercokol di sana. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, PT. Sigma Silica Jayaraya disahkan pada 19 November 2021, melalui Surat Keputusan (SK) pengesahan Nomor; AHU-0073846.AH.01.01.Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut tertera nama-nama pengurus dan pemegang saham. Satu di antaranya, pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin. Ia tercatat sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham mayoritas, 950 lembar atau senilai Rp950 juta dari dari total penyertaan modal awal sebesar Rp1 miliar.
Selain Denny Muslimin, terdapat nama-nama lain, seperti Hairi ST, yang menjabat sebagai direktur, dan Herma Irwanda, Komisaris, dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 30 dan 20 lembar.
Dalam dokumen itu, PTSSJ diketahui telah mengalami perubahan data perseroan sebanyak dua kali. Perubahan pertama terjadi pada 8 Desember 2021. Jajaran direktur yang sebelumnya dipegang oleh Hairi ST, beralih kepada Sudirman.
Sedangkan Denny Muslimin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, berubah menjadi Komisaris. Kepemilikan saham Denny Muslimin pun turun menjadi 800 lembar atau senilai Rp 800 juta.
Perubahan kedua terjadi pada 25 Februari 2022. Di mana saham mayoritas PT. Sigma Silica Jayaraya beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Pontianak Post kembali menelusuri siapa di balik PT. Sigma Group Indonesia (PT. SGI) tersebut. Pada dokumen AHU, PT. SGI disahkan berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0074165.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 22 November 2021.
Perusahaan itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar, dalam bentuk uang. Di mana mayoritas saham dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan total saham sebanyak 900 lembar atau senilai Rp.900 juta.
Sementara sisanya dikuasai oleh pengurus lain, di antaranya Sudirman, selaku direktur sebanyak 30 lembar, Mohani selaku Direktur sebanyak 20 lembar, Hairi, selaku Komisaris Utama sebanyak 30 lembar dan Herma Irwanda sebanyak 20 lembar.
Demikian juga PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM). Berdasarkan data Ditjen AHU, Perusahaan tersebut disahkanpada 19 November 2021, berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0073876.AH.01.01.Tahun 2021.
Perusahaan yang mendapatkan izin konsesi 1.163,00 Ha, berdasarkan SK : 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022, dari Kementerian Energidan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar. Di mana saham mayoritas dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan nilai saham Rp 900 juta atau sebanyak 900 lembar.
Dalam dokumen tersebut, PT. Inti Tama Mineral juga mengalami perubahan data perseroan, baik pada jajaran direksi maupun peralihan penguasaan saham. Perubahan pertama pada 6 Desember 2021.
Di mana 200 lembar saham dikuasai oleh PT. Sigma Group Indonesia. Sedangkan 800 lembar saham lainnya, masih dkuasai oleh pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin.
Perubahan kedua terjadi pada 22 Juni 2022, di mana saham mayoritas beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Khamaruzaman mengatakan, perizinan PT. SSJ dikeluarkan oleh kementerian.
“Pada saat izin itu dikeluarkan, kewenangan sektor pertambangan berada di pusat. Bukan di kami,” kata Khamaruzaman saat ditemui pada 22 November 2023.
“Barulah pada 2022, ada penyerahan atau pendelegasian kewenangan ke provinsi, berdasarkan Perpres 55 tahun 2022. Itu hanya untuk izin tambang non logam,” sambungnya.
Dikatakan Khamaruzaman, ketika pendelegasian ke Provinsi, proses IUP Ekplorasi PT. SSJ sudah masuk ke tahapan pengajuan AMDAL. “Dan Itu ranahnya berada di DLHK,” katanya.
Khamaruzaman mengatakan, secara umum pengajuan izin pertambangan sudah menganut system Online Single Submission (OSS). Di mana pelaku usaha mengunggah dokumen atau syarat-syarat yang telah dipersyaratkan.
“Jadi semua sudah sistem online. Jika, seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka izin biasa bisa langsung keluar.Itu pun yang mengeluarkan bukan kami, tapi PTSP,” terangnya.
Ketika pelaku usaha sudah mendapatkan izin, seperti IUP Eksplorasi misalnya, makawajib membayar jaminan kesungguhan eksplorasi, yang nilainya ditentukan berdasarkan luasan konsesi. Begitu juga ketika masuk pada tahapan operasi produksi (OP), wajib membayar jaminan reklamasi.
Terkait pertambangan di Pulau Gelam, Khamaruzaman, enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, izin perusahaan tambang tersebut dikeluarkan oleh kementerian. “Sekali lagi, izin itu dikeluarkan di pusat,” tegasnya.
“Kewenangan kami sebatas memberikan pertimbangan teknis, kajian keekonomian dan kajian tata kelola tambang. Itu pun, setelah ada peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi (OP),” timpalnya lagi.
Menolak Diwawancara
Tim mencoba menghubungi Denny Muslimin, selaku Komisaris Utama di PT. Sigma Silica Jayaraya maupun PT. Sigma Group Indonesia melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 Desember 2023, untuk melakukan wawancara. Namun yang bersangkutan tidak merespon.
Denny lalu mengirim nomor kontak Sudirman. Berdasarkan arahan Denny Muslimin tersebut, tim mencoba menghubungi Sudirman, melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak langsung direspon. Beberapa saat kemudian, tim kembali menghubungi Sudirman melalui jaringan telephone.
Pada saat dikonfirmasi, Sudirman, yang juga pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat itu sempat menghardik. “Apa hubungannya dengan saya,” tanya Sudirman.
Tim pun mencoba menjelaskan duduk perkara PT. Sigma Silica Jayaraya dengan dirinya. Namun, yang bersangkutan mengatakan jika Denny Muslimin yang lebih mengetahui soal aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Pulau Gelam tersebut.
“Ke Denny saja. Sudah bener itu. Lagian sudah tidak ada aktivitas apa-apa di pulau itu. Sudah kosong. Kenapa baru sekarang mau wawancara,” kata Sudirman sembari menutup telephon. (*)
Investigasi ini merupakan hasil kolaborasi Pontianak Post, Iniborneo.com, Suara.com, RRI Pontianak, Insidepontianak.com, Mongabay Indonesia dan Projeck Multatuli yang didukung oleh Jurnalis Perempuan Khatulistiwa, Yayasan WeBe, Hijau Lestari Negeriku, dan Garda Animalia melalui Bela Satwa Project