Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Evaluasi KPPS, KPU Akan Pecat yang Tidak Patuh

Syahriani Siregar • Kamis, 7 Maret 2024 - 14:50 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat Heru Hermansyah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bermasalah saat perhelatan pemilu 2024. Heru mengatakan jika pihaknya sudah menerima nama-nama yang diduga terlibat pelanggaran. 

"Dari rekomendasi kami sudah menerima nama-nama dan tentunya akan menjadi evaluasi kami untuk perhelatan pilkada ke depan," kata Heru di Pontianak. Meski demikian Heru belum merincikan secara detail jumlah KPPS yang diduga melakukan pelanggaran.

"Untuk data belum detail kami dapatkan tapi ada satu di TPS," tambah Heru. Namun Heru mencontohkan pelanggaran yang dilakukan KPPS seperti di Kota Singkawang.  Pihaknya mendapat surat rekomendasi untuk dilakukan pemecatan karena ditengarai melanggar kode etik.

Kemudian di Sintang. Saat ini (kemarin), kata Heru, sedang berlangsung proses sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS. "Anggota PPK (di Sintang) hadir pada proses sidang pelanggaran administrasi. Saat ini (kemarin) sedang pembacaan kesimpulan dari pelapor maupun terlapor dan tinggal menunggu keputusan Bawaslu seperti apa," kata Heru.

Heru menegaskan bahwa sanksi terburuk dari pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS adalah pemberhentian. "Seperti di Singkawang, rekomendasi (terkait sanksi) tanggal 24 Februari. Satu hari berikutnya tidak lagi menjadi anggota KPPS karena masa kerjanya dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Rekomendasi itu tetap kami proses. Mengirimkan surat jawaban," terang Heru.

Heru menambahkan bahwa pihaknya sedari awal sudah menekankan kepada KPPS untuk patuh pada nilai-nilai integritas, dan kejujuran. Sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu maka anggota harus menjaga nilai-nilai integritas yang sudah dibekali dalam bimtek.

Meski demikian Heru tak menampik di proses pemilu bahkan di hari pemilihan ada oknum yang melakukan pelanggaran. "Kami kembalikan ke Bawaslu, jika ada pelanggaran maka dilakukan penindakan.  Misalnya di Singkawang, keluar rekomendasi dan kami sudah menindaklanjuti melalui keputusan KPU RI 337 berkaitan dengan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc," kata Heru.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat memastikan rekapitulasi di kabupaten/kota hampir semuanya sudah selesai hingga Senin (4/3). Proses yang masih berlangsung saat ini di Kabupaten Sintang dan Landak. Sesuai jadwal juga akan selesai pada 4 Maret 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi optimis proses rekapitulasi di kabupaten/kota tidak bergeser dari jadwal yang ditetapkan. Daerah yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan mengirimkan hasilnya ke provinsi. Seperti Mempawah, Sekadau, Sanggau, dan Kayong Utara yang sudah lebih dulu menyampaikan hasil rekap. 

Lalu berlanjut Kapuas Hulu, dan Sambas yang akan menyampaikan hasil rekap pada 4 Maret 2024. "Sebelum 5 Maret 2024, seluruh rekapitulasi di kabupaten/kota sudah diterima KPU Provinsi Kalbar," kata Budi usai Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2024 di Pontianak, siang kemarin.

Budi menyebutkan proses rekapitulasi di tingkat provinsi dimulai pada 6 hingga 8 Maret 2024. Dimulai pada Rabu (6/3) malam dan berlanjut di Kamis (7/3) pagi. Budi berharap proses rekapitulasi tingkat provinsi bisa selesai pada 8 Maret 2024.

Kemudian bisa masuk jadwal rekapitulasi di tingkat RI pada 10 Maret 2024 untuk pembacaan hasil pemilu. "Untuk membaca hasil tiga badan publik, untuk provinsi sudah selesai," kata Budi. Budi menambahkan pihaknya sudah menyampaikan progres pemilu di Kalimantan Barat saat rapat persiapan rekapitulasi. Mulai dari proses pungut hitung, rekapitulasi di PPK hingga kabupaten/kota. Begitu juga dengan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) sudah berjalan. 

PSU dan PSL digelar karena ada kekeliruan administrasi dari pemahaman aturan hingga kekeliruan dari kesengajaan petugas untuk berbuat curang. Sebelum H-10, kata Budi, PSU dan PSL sudah digelar di 17 titik. Rinciannya 12 PSU dan 5 PSL untuk enam kabupaten/kota. Singkawang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Melawi, Ketapang dan Kayong Utara. Begitu juga dengan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota sudah berjalan.  

Pihaknya meminta saksi dari peserta pemilu untuk menyampaikan temuan di lapangan ke KPU. Budi menyatakan masih ada ruang untuk menindaklanjuti jika ada temuan pelanggaran pemilu, baik berupa administratif, pidana atau kode etik.

"Harapannya begitu masuk di rekapitulasi provinsi tidak ada persoalan serius lagi yang harus ditindaklanjuti, sehingga tinggal catatan kecil untuk evaluasi pemilu Kalbar ke depan," harap Budi. Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Mursyid Hidayat menyatakan 12 PSU dan 5 PSL sudah direkomendasi ke KPU agar ditindaklanjuti.

"Karena batas waktu untuk PSL dan PSU itu 10 hari maka kami keluarkan surat rekomendasi untuk temuan Bawaslu," tambah Mursyid. Mursyid memastikan proses rekapitulasi di tingkat provinsi akan diawasi secara ketat, sebagaimana di tingkat kabupaten/kota yang sudah berjalan.

Pihaknya memberikan rekomendasi pada proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan. "Jika ada persoalan atau keberatan dari saksi maka kami rekomendasi saran perbaikan untuk diselesaikan saat itu juga. Misalnya juga ada dugaan kesalahan, maka langsung dicocokkan data di KPU, Bawaslu dan saksi seperti apa. Jika tidak ada kecocokan, maka kami akan merekomendasi penghitungan buka kotak suara dan itu yang dilakukan di tingkat kecamatan," jelas Mursyid. (*)

 
 
Editor : Indra Zakaria