Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci membeberkan ada tiga penyebab munculnya permasalahan pengelolaan sampah di Kecamatan Sintang.
Penyebab pertama adalah kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Masyarakat abai terhadap aturan yang ada dan jam membuang sampah yang benar. Membuang sampah sesuka hati," terang Kornelius.
Faktor kedua, lanjut dia, adalah kondisi TPA milik Pemkab Sintang yang sudah melebihi kapasitas. Tumpukan sampah tersebut sudah lebih dari ketinggian bangunan lantai 2.
Akibatnya, ekskavator yang dimiliki petugas, bekerja tiga kali dalam menaikkan sampah, mulai dari bawah, dinaikkan ke level dua, baru sampai pada bagian puncaknya. Dikatakannya, sampah yang berada di Jalan Hutan Wisata bukan menjadi wewenang pihaknya melainkan BKSDA.
Pihaknya harus meminta izin dari BKSDA saat akan mengangkut sampah di sana.“Yang ketiga adalah kemampuan sarana dan prasarana. Kita hanya punya ekskavator dengan kekuatan 130 PS. Jam kerja sampai 12 jam sehari. Kami biasa gunakan sampai pukul 10 malam. Dan excavator ini, hanya bisa bekerja selama dua jam non stop, lalu harus dimatikan satu jam. Tenaganya akan berkurang ketika mesinnya sudah panas. Kalau sudah dingin, mulai bekerja lagi,” papar.
Selain itu, tambah Kornelius, pihaknya juga mengalami kekurangan biaya operasional dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah. (var)