Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Korupsi Pembelian Tanah, Ketua DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

A'an • Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:31 WIB
DITAHAN: Petugas Kejaksaan Tinggi Kalbar menggiring Ketua DPRD Kalbar, Paulus Andi Mursalim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah salah satu bank di Kalbar, kemarin. (ISTIMEWA )
DITAHAN: Petugas Kejaksaan Tinggi Kalbar menggiring Ketua DPRD Kalbar, Paulus Andi Mursalim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah salah satu bank di Kalbar, kemarin. (ISTIMEWA )

 

Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada 2015 kembali memakan korban. 

Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SDM, SI dan MF, terbaru Ketua DPRD Kalimantan Barat, yakni Paulus Andi Mursalin (PAM) yang berperan sebagai perantara jual beli tanah resmi pula ditetapkan Kejati Kalimantan Barat sebagai tersangka. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh dengan didukung bukti-bukti lain, pijak telah menetapkan PAM sebagai tersangka. "Tersangka PAM ini adalah orang yang menerima kuasa dari penjual," kata Siju, Senin (28/10).

Siju menyebutkan, pada pelaksanaan pembelian tanah tersebut terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima pemilik tanah bersertifikat hak milik kurang lebih sebesar Rp30 miliar yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. "Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya. (*)

Editor : Indra Zakaria