Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

WNA Tiongkok Diduga Bisnis Arwana Ilegal di Kalbar

Redaksi • Senin, 28 April 2025 - 19:15 WIB
Ikan arwana super red.
Ikan arwana super red.

PROKAL.CO, PONTIANAK-Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam bisnis penangkaran arwana ilegal di Kabupaten Kubu Raya dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) masih menjadi isu hangat. Instansi terkait diminta untuk bertindak tegas jika itu terjadi.

Anggota Komisi IV, DPR RI, Daniel Johan, mengatakan semua sektor yang melanggar aturan harus ditindak tegas.

Menurut Daniel, orang asing atau WNA tidak dibenarkan, tanpa izin, tanpa mengikuti aturan masuk ke Indonesia lalu mengambil alih sektor-sektor riil yang selama ini telah dijalankan oleh warga negara Indonesia.

"Indonesia, Kalimantan Barat dan provinsi lain bukan bagian dari provinsi negara lain," kata Daniel, ditemui di hotel Aston, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Daniel meminta, kepada seluruh aparat penegak hukum, seluruh kementerian terkait, khususnya Imigrasi agar bertindak tegas. Karena kalau sektor riil yang selama ini menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk keberlangsungan hidup, lalu diambil alih oleh asing tentu akan menjadi masalah besar.

"Kalau sektor riil dikuasai asing, dampaknya penghidupan masyarakat menjadi mati. Sementara mereka WNA berbisnis dengan cara tidak sahat, tidak bayar pajak, tidak berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD), tidak memiliki izin sehingga kerugian itu berlapis-lapis," terang Daniel.

Menurut Daniel, WNA boleh saja berbisnis atau berinvestasi ke Indonesia tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan, masuk sebagai penanam modal asing, mengurus izin, bayar pajak. Bukan

dengan mengambil alih usaha masyarakat tanpa izin.

"PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan kementerian terkait jika menyadari tugas pokok dan fungsi, punya kecintaan kepada rakyat maka jika dugaan WNA bermain bisnis ilegal arwana itu benar, harus ditindak tegas," tegas Daniel.

Sementara itu, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyegel usaha jual beli arwana super red di tiga lokasi yang berbeda.

Di antaranya, di Kompleks Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan di Kompleks Bali Mas II, Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, mengatakan, pada Jumat, 11 April 2025, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari BPSPL mengenai adanya dugaan penangkaran arwana ilegal atau tanpa ada izin di Kompleks PU Pengairan, Desa Limbung.

Saat dilakukan pengawasan bersama, didapati penangkaran arwana diduga ilegal milik AH dengan jumlah arwana sebanyak 399 ekor.

"Kami juga melakukan pengawasan penangkaran arwana ilegal di Kompleks Bali Mas 2, pada 17 April. Di sana ditemukan 152 arwana," kata Bayu.

Bayu menerangkan, di Kompleks Bali Mas 2, pihaknya mengamankan pemilik penangkaran berinisial AG dan seorang WNA asal China berinisial HN yang mengaku sebagai pembeli ikan. 

Bayu menyatakan, kedua orang pemilik penangkaran arwana itu diduga melanggar pasal 84 ayat 2 juncto pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 3 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tempat usaha penangkaran arwana di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penyegelan penangkaran arwana ilegal tersebut dilakukan beberapa waktu lalu oleh petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak didampingi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.

Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Alkadrie, membenarkan, jika beberapa waktu lalu pihaknya mendampingi tim PSDKP Pontianak melakukan penyegelan penangkaran Arwana di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kalbar #arwana #kubu raya #pontianak #super red