PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, melontarkan desakan kuat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan lebih luas bagi daerah dalam mengelola sektor pertambangan rakyat. Menurutnya, melegalkan aktivitas pertambangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kunci untuk mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Pernyataan ini disampaikan Krisantus saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026). Ia berargumen bahwa jika daerah memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat, ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat bisa dikurangi karena daerah akan memiliki sumber pendapatan mandiri yang jauh lebih besar.
Krisantus membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan, di mana luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 70.600 hektare. Alih-alih hanya melakukan pelarangan yang sering kali tidak efektif, ia menawarkan pendekatan legalisasi. Dengan skema perizinan yang jelas, potensi ekonomi dari puluhan ribu hektare lahan tersebut dapat dikelola secara tertib dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh daerah serta masyarakat.
Kebijakan ini juga dianggap mendesak mengingat aspek kemanusiaan; ada ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Krisantus berkomitmen untuk memperjuangkan payung hukum yang kuat, termasuk percepatan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya agar aktivitas masyarakat tidak lagi bersembunyi di balik status ilegal, melainkan berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Di tengah kebijakan pusat yang mulai mengurangi dana transfer ke daerah, kemandirian fiskal menjadi harga mati bagi Pemerintah Provinsi. Krisantus menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam secara legal adalah solusi paling logis. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk tetap disiplin dalam pemetaan tata ruang agar eksploitasi kekayaan alam tetap selaras dengan perlindungan kawasan lindung demi masa depan lingkungan Kalimantan Barat.(*)
Editor : Indra Zakaria