KAPUAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu mengambil langkah progresif dalam menuntaskan eksekusi barang rampasan negara. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, sebuah kapal feri yang menjadi objek utama dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal tahun 2019 di Kecamatan Silat Hilir resmi dilelang. Kapal yang pengadaannya sempat menelan anggaran Rp2,5 miliar tersebut kini dibuka dengan harga penawaran Rp1.033.140.000.
Kasi Barang Bukti Kejari Kapuas Hulu, Wan Gilang Ferdian, menjelaskan bahwa kapal tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Sudiyono berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Pontianak pada Mei 2025 lalu. Meski terlibat dalam pusaran kasus hukum, kondisi fisik kapal feri tersebut dipastikan masih sangat layak dan saat ini masih bersandar di Kecamatan Silat Hilir untuk menunggu pemilik barunya.
Selain kapal feri, Kejari Kapuas Hulu juga melelang berbagai aset dari kasus kejahatan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Aset-aset tersebut meliputi butiran emas seberat 125,38 gram dengan nilai lelang Rp70,1 juta, satu keping emas seberat 5,66 gram senilai Rp10,9 juta, hingga satu unit mesin Dongfeng yang dibuka dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp402 ribu. Diversifikasi barang lelang ini memberikan peluang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam lelang negara.
Pelaksanaan lelang ini ditegaskan sebagai wujud profesionalitas Kejari Kapuas Hulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi eksekusi. Dengan segera melelang barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penumpukan barang rampasan yang nilainya bisa menyusut seiring berjalannya waktu. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada penunggakan dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah Kapuas Hulu.
Seluruh hasil penjualan dari rangkaian lelang ini, yang diestimasikan mencapai total Rp1.414.615.925, tidak akan masuk ke kantong instansi, melainkan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui jalur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(*)
Editor : Indra Zakaria