Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hendak Kabur ke Malaysia, Terdakwa Tambang Emas Ilegal 774 Kg Diciduk di PLBN Entikong

Redaksi Prokal • 2026-02-08 11:08:43
Terdakwa kasus penambangan emas di Ketapang, Liu Xiao Dong, diamankan petugas di Entikong saat hendak melarikan diri, Sabtu (7/2). (ISTIMEWA)
Terdakwa kasus penambangan emas di Ketapang, Liu Xiao Dong, diamankan petugas di Entikong saat hendak melarikan diri, Sabtu (7/2). (ISTIMEWA)

 

SANGGAU – Pelarian Liu Xiao Dong alias Liu, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi terdakwa dalam perkara tambang emas ilegal senilai 774 kilogram, berakhir di tangan petugas perbatasan. Liu berhasil diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, saat mencoba melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia menuju luar negeri pada Sabtu (7/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas PLBN Entikong terhadap gerak-gerik Liu saat hendak melewati prosedur pemeriksaan imigrasi. Setelah dilakukan pengecekan identitas, petugas segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong untuk memastikan status hukum pria tersebut.

Liu Xiao Dong diketahui baru beberapa hari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ketapang, ia sejatinya berstatus sebagai tahanan rumah yang berdomisili di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Namun, Liu justru memanfaatkan status tersebut untuk mencoba melarikan diri dari wilayah hukum Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa timnya segera bergerak menuju Sanggau. "Saat ini kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa di Entikong," ujarnya, Sabtu malam.

Dalam perkara ini, Liu Xiao Dong disangkakan melakukan aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar dengan barang bukti emas mencapai 774 kilogram. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk pasal mengenai pencurian dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan.

Pihak berwenang kini akan mendalami lebih lanjut mengenai kronologi kaburnya Liu dari tahanan rumah serta memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pelariannya hingga mencapai wilayah perbatasan Entikong yang berjarak cukup jauh dari Kabupaten Ketapang.(*)

Editor : Indra Zakaria