BANJARMASIN - Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ngotot mengalihkan pengelolaan pungutan pajak parkir ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. Saat ini pajak parkir sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Alasannya simpel. Dewan ingin penarikan objek pajak ini ditangani oleh bidang khusus pengelolaan pajak.
“Kami ingin Bakeuda fokus. Sebaliknya Dishub pun akan fokus pada tupoksi mereka,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariadi.
Politisi PAN itu menegaskan, tak ada kepentingan lain di balik ini. Apalagi menuding tak beresnya pengelolaan pajak parkir saat ini.
“Setoran pajak dari parkir tinggi. Bahkan melebihi dari yang ditargetkan. Kami hanya ingin agar pengelolaannya tepat,” tambahnya.
Faisal membandingkan dengan beberapa daerah yang pernah ditemuinya. Pengelolaan pajak parkir berada di Bakueda, bukan di Dishub. Terlebih, saat ini sedang digodok perubahan nomenklatur di Bakeuda. Bidang Aset akan terpisah dari Bakeuda.
“Jadi Bekeuda khusus mengurusi keuangan saja, baik itu pengelolaan keuangan maupun pendapatan. Sehingga sangat tepat semua pengelolaan pajak fokus diurusi Bakeuda,” jelasnya.
Menurut Sekretaris DPW PAN Kalsel itu, Banjarmasin tak memiliki sumber daya alam seperti daerah lain yang berpotensi untuk pendapatan. Jadi, semestinya sektor-sektor pajak seperti ini harus dimaksimalkan.
“Kami terus berupaya mendorong sektor pajak ini terus meningkat pendapatannya,” ucap Faisal.
Di hadapan Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Faisal meminta kesiapan jika pengelolaan pajak beralih ke pihak mereka.
“Jawaban hanya dua, siap atau tidak,” tanya Faisal.
Ditodong demikian, Subhan tak bisa menjawab. Secara diplomatis, dia akan menjalankan semua perintah atasan, dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin.
“Apabila sesuai ketentuan dan petunjuk pimpinan seperti itu, intinya saya harus siap dengan semua konsekuensinya,” kata Subhan.
Subhan mengungkapkan, pendapatan dari sektor ini boleh dikatakan mentereng. Dari yang ditargetkan Rp5,035 miliar, terealisasi Rp5,149 miliar.
“Belum ada wacana soal pelimpahan ini. Memang saat ini kami hanya menerima laporan saja dari Dishub,” terangnya.
Ditanya soal keinginan dewan ini, Kadishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik tak mau mengomentari. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan soal pengelolaan pungutan pajak parkir. “Saya no comment,” ujar Ichwan.(mof/gr/dye)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin