BANJARMASIN – Pertemuan antara Pemko Banjarmasin dan delapan pemilik bangunan di depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, kembali gagal. Dijadwalkan Jumat (15/2) tadi, namun hingga hari ini (17/2) tak kunjung bertemu.
Ini adalah kegagalan kedua. Sebelumnya, pertemuan juga dijadwalkan pada Seni, 11 Februari, pekan lalu. Hanya saja gagal terlaksana.
Pemko sebenarnya sudah mempersiapkan pertemuan Jumat itu. Dua kepala dinas bahkan stand by menunggu.
Hermansyah, Kadis Satpol PP dan Damkar serta Ahmad Fanani sebagai Kadis Perumahan dan Permukiman. Hanya saja delapan pemilik bangunan yang ditunggu tak kunjung datang.
Mereka adalah Hermansyah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Ahmad Fanani Saifuddin. Ditodong wawancara, keduanya bungkam.
"Pihak pemilik tak datang," ucap Hermansyah singkat.
Pertemuan ini berkaitan dengan rencana pembongkaran delapan persil banguan di Jalan Rantauan Darat. Yang semestinya sudah harus dibongkar. Bahkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, telah menandatangani surat keputusan eksekusi.
Pembongkaran itu bertujuan untuk pelebaran jalan. Sebagai akses utama menuju Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Sayangnya, pembebasan tak berjalan mulus. Beberapa pemilik bangunan tak sepakat dengan nominal yang ditawarkan.
Sebagian dapat diselesaikan. Tinggal tersisah delapan persil yang pemiliknya masih ngotot menempuh jalur hukum.
Satpol sendiri menegaskan akan meratakan bangunan paling lambat akhir bulan ini. Sebelum eksekusi itu, mereka ingin menggelar rapat dengan para pemilik. Agar tak ada hambatan. Tapi sayang, pertemuan yang sudah dijadwalkan dua kali, gagal.
"Akhir Februari sudah bersih," tegas Hermansyah.
Dia punya dasar. Batas waktu gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, sudah terlampau lewat.
"Ini harusnya yang dipahami oleh warga," ucapnya.
Di sisi lain, warga punya alasan sendiri menolak ganti rugi. Ada kecemburuan lantaran nominal yang berbeda-beda.
"Bangunan yang di pojok nilainya sangat tinggi. Mencapai Rp187 juta. Sementara, bangunan saya hanya dihargai Rp67 juta. Padahal luasnya sama. Ini yang membuat kami kecewa dan merasa dibunguli (dibohongi,Red)," ungkap salah satu pemilik bangunan, Taher, beberapa waktu lalu. (mof/ma/nur)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin