Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah jabatannya sebagai Plt Kasatpol PP dicopot wali kota, Ichwan Noor Khalik dilaporkan pengusaha advertising ke Polda Kalsel.
---
BANJARMASIN - Pengusaha advertising ramai-ramai melaporkan pejabat Pemko Banjarmasin. Pelapornya adalah Budi Neon, Pelangi, Wahana, Advis Media dan Tunggal Jaya Pemenang.
Seperti diungkapkan kuasa hukum pengusaha, Hotman N Simangunsong dalam konferensi persnya di kawasan Jalan Gatot Subroto, kemarin (22/6) sore.
"Kami hari ini membuat laporan pengaduan ke Polda. Terlapor adalah oknum pejabat yakni Ichwan. Sedangkan pelapor terdiri dari kalangan pengusaha advertising," ungkapnya.
Melaporkan adanya dugaan perusakan Pasal 406 KUHP. Hotman menuding, bahwa terlapor bergerak secara sepihak dalam pembongkaran deretan baliho bando di Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/6) dini hari.
"Dalam sepekan, bakal meningkat ke tahap penyelidikan kemudian penyidikan. Kami berharap bisa menghasilkan tersangka," klaimnya.
"Kalau mau dikembangkan penyidik, kami lepas tangan. Apakah pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, dan tidak menutup kemungkinan adalah penyalahgunaan wewenang," bebernya.
Pihaknya juga menyodorkan sejumlah bukti. Kemudian menyampaikan sejumlah kerugian yang dialami.
"Ada sepuluh baliho bando di sekitaran Ahmad Yani. Kerugian nominalnya sekitar Rp8,9 miliar. Belum termasuk part-part yang hilang pada saat pembongkaran. Kami tidak tahu siapa yang mengambil, tapi itu jelas kerugian akibat pembongkaran," ungkapnya.
Diceritakannya, jauh sebelum membuat laporan, kliennya sudah berembuk. Apalagi ada itikad baik terkait tawaran pemko. "Ternyata, oknum menempuh tindakan tak etis. Apalagi dia pejabat publik," cecarnya.
Di samping itu, ketika rapat bersama pemko, juga sudah ditemukan kesepakatan. Otomatis, meski sebelumnya pemko sudah memberikan SP1, SP2 maupun SP3, sudah gugur alias tidak berlaku.
Ditambah lagi, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menurutnya memberikan kelonggaran. Pengusaha boleh menghabiskan masa penayangan spanduk promosi sebelum balihonya dirombak. "Artinya kan sudah ada kesepakatan," pungkasnya.
Lantas, bagaimana sikap pemko terkait laporan tersebut? Ibnu mengaku belum mengetahuinya. Tapi pada pertemuan bersama APPSI Kalsel di kediamannya, dia meminta agar sebaiknya persoalan tidak perlu sampai diseret ke ranah hukum.
Apalagi saling gugat. "Kalau misalnya benar dilaporkan, dia punya hak selaku ASN. Bagian Hukum pemko pasti akan mendampingi," tegasnya.
Sementara Ichwan, menyilakan pengusaha menempuh haknya. "Tidak apa-apa. Itu hak mereka. Silakan saja mereka mau berbicara apa. Faktanya, izin baliho sudah mati sejak akhir 2018 dan berada di tanah negara. Sebelumnya, mereka juga sudah menggugat ke PTUN dan kalah. Jadi proses hukum sudah benar," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin tersebut.
___
Komentari Ichwan, Ibnu Santai
BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina akhirnya buka suara terkait pencopotan Ichwan Noor Khalik dari jabatan Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin.
Dengan santai, orang nomor satu di Pemko Banjarmasin itu menunggu wartawan di lobi Balai Kota, kemarin (22/1) siang. Maklum, sedari akhir pekan tadi, Ibnu terus dicari-cari wartawan. Dia belum mengeluarkan pernyataan satu kata pun.
Ibnu menjawab, bahwa tak ada alasan spesifik. Ditekannya, itu hanya penarikan jabatan pelaksana tugas. Menimbang ada sejumlah jabatan yang lowong di SKPD. Termasuk di Satpol PP.
Jadi, sementara posisi Plt Kasatpol PP diisi Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Gazi Ahmadi.
Soal surat keputusan (SK), juga sudah diserahkan kepada pejabat bersangkutan. Berlaku mulai kemarin. Ditambah instruksi agar segera berkonsolidasi dengan personelnya. "Beliau (Gazi) langsung menyatakan kesiapan. Intinya melanjutkan apa yang sudah menjadi kebijakan pemko," ujarnya.
Tentu saja, Ibnu meminta Gazi untuk membereskan polemik papan reklame di Jalan Ahmad Yani. Termasuk menyelesaikan masalah antara Satpol PP dan APPSI (asosiasi pengusaha advertising).
Lantas, bagaimana dengan baliho bando yang sudah terlanjur dibongkar? Ibnu menegaskan akan diteruskan. "Kalau mereka ingin membongkar sendiri, Satpol PP siap mengawal. Termasuk membantu yang belum rampung kemarin," tambahnya.
Sebab, pembongkaran sudah tertuang dalam kesepakatan awal. Bahwa baliho bando akan digantikan reklame di tepi kiri dan kanan jalan. Bentuknya baliho satu tiang. Kemudian, menjadi investor untuk membangun jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Titiknya nanti ditentukan pemko. Jadi silakan urus perizinannya, kami bantu," janjinya. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin