Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum, Pemkab Tabalong juga telah memberikan bantuan alat tangkap ikan. (ibn)
Selain dipenjara selama enam bulan, menyetrum ikan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar. Itulah yang disosialisasikan Polsek Benua Lawas kepada masyarakat di Desa Benua Lawas dan Desa Hapalah, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Senin (6/2).
Sosialisasi dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Banua Lawas dengan menggelar spanduk berbunyi imbauan agar tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan dan membom ikan.
“Perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya yang dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tegas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Sutargo. Ia menjelaskan, dalam pasal 84 ayat 1, bahwa sanksi pidananya paling lama enam tahun. “Denda paling banyak Rp1,2 miliar,” imbuhnya.
Dengan edukasi itu, diharapkan masyarakat jera dan tidak lagi menyetrum ikan. “Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka ditindak tegas sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Tanaman Pangan Hortikultura (DKPPTPH) Kabupaten Tabalong, H Mohamad Mugeni Azis mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, atas inisiasi itu dapat memberikan penerapan tindakan hukum bagi oknum masyarakat yang melanggar Undang-undang pelarangan penangkapan ikan dengan ilegal di Tabalong.
“Sehingga kelestarian sumber daya alam khusus perairan umum dapat terjaga dan mampu memantapkan ketahanan pangan dari ikan bagi masyarakat,” imbuhnya. Ia pun memberitahukan, sebelumnya DKPPTPH juga pernah mendapat laporan masyarakat dan melakukan inspeksi mendadak.
Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum, Pemkab Tabalong juga telah memberikan bantuan alat tangkap ikan. (ibn)