Awal tahun 2024, di Hulu Sungai Tengah (HST) diwarnai dengan aksi unjuk rasa. Massa menuntut dewan setempat agar mengesahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Mereka adalah para tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). Unjuk rasa itu disampaikan di halaman Kantor DPRD HST, Selasa (2/1) pagi.
Mereka berjalan dengan membentangkan poster-poster yang berisikan tuntutan. Mendesak agar DPRD HST mengesahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. "Kami menuntut sebelum tanggal 5 Januari 2024, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah harus disahkan. Kalau tidak, kantor dewan akan kami duduki dan kami gembok," bunyi tulisan di salah satu poster.
Raperda ini sebenarnya sudah masuk dalam agenda persidangan dewan tahun 2023. Namun, sampai awal tahun 2024, belum ada perkembangan.
Kepala DLHP HST, Mursidi menjelaskan aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh personel bidang Perhubungan. Ia mengungkapkan pengesahan perda ini memang cukup penting. "Kalau perda tidak disahkan, maka kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi. Imbasnya kita tidak bisa menggaji mereka. Dan terancam akan dirumahkan," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.
Kedatangan personel Perhubungan disambut langsung oleh Ketua DPRD HST Rahmadi dan beberapa anggota dewan, ditemani oleh Sekretaris Daerah Muhammad Yani.
Rahmadi akan menampung aspirasi yang telah disampaikan. Pihaknya berjanji akan mencari solusi bersama. "Kami besok (Rabu, red) bersama Pak Sekda akan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Insya Allah dalam waktu tiga hari akan ada jawabannya," janjinya.
Muhammad Yani menjelaskan agenda pertemuan dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. "Kita akan mencari solusi, apakah bisa sementara menggunakan perda yang lama. Karena perda yang resmi belum disahkan," ujarnya.
Sekda pun meminta massa agar tetap sabar dan menunggu. Pemkab HST akan mengupayakan agar ada kepastian tertulis. "Insya Allah buhan pian (tenaga kontrak, red) aman saja," tuntasnya.
Editor : izak-Indra Zakaria