Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aneh dan Bikin Heboh! Disdik Banjarmasin Imbau Siswa SD dan SMP Nonton Film Dilan, Pengamat: Sarat Diskriminasi

M. Syarifuddin • Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:00 WIB
Dilan (Ilustrator: Koko/Radar Banjarmasin)
Dilan (Ilustrator: Koko/Radar Banjarmasin)

 

Jagat media sosial dihebohkan anjuran Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin untuk menonton film Dilan 1983.

Imbauan ditujukan untuk siswa-siswi SD dan SMP. Bahkan di situ juga dicantumkan biaya dan jadwal menonton film. Salah satu informasi yang beredar di WhatsApp, setiap pelajar diminta membayar Rp50 ribu untuk menonton di Bioskop XXI Duta Mall pada Selasa (27/8) depan. 

Pembayaran paling lambat Jumat (23/8). Acara menonton film produksi Falcon Pictures itu bersifat opsional dan tidak wajib. Artinya, bagi yang mau saja. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Banjarmasin, Ahmad Baihaqi membenarkan imbauan tersebut. 

Ia menjelaskan imbauan itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Diperkuat Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Pedoman Kurikulum Pemulihan Pembelajaran.

Namun, Baihaqi menegaskan partisipasi dalam menonton film ini bersifat sukarela. "Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan kewajiban. Siapa yang mau saja," katanya, Kamis (22/8).

Mengapa memilih film Dilan 1983? Menurut Baihaqi, film ini memiliki fokus yang berbeda dari film Dilan sebelumnya. "Film ini lebih banyak mengisahkan kehidupan sekolah dan sebagian besar syutingnya juga di sekolah," jelasnya.

 

Baihaqi juga menyatakan film yang disutradarai Pidi Baiq itu mengandung unsur pendidikan karakter. Dari integritas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, literasi, etik, spiritual, dan estetik.

Yang bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi antara olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Lebih lanjut, Baihaqi mengungkap bahwa ia bersama seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Banjarmasin telah menonton film tersebut pada 12 Agustus 2024 lalu. 

"Kami sudah menontonnya. Dan kami menilai film itu bagus untuk ditonton pelajar," tekannya.

Pada hari yang sama, pantauan Radar Bannarmasin, setidaknya ada dua sekolah, yakni SDN Karang Mekar 1 dan SDN Karang Mekar 5 yang telah merealisasikan imbauan Disdik.

Kedua sekolah di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah tersebut tampak lengang. Tak ada aktivitas belajar mengajar yang berlangsung. Seorang petugas penjaga sekolah membenarkan para guru dan siswa sedang menonton film di bioskop. "Dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Baihaqi tidak mempermasalahkannya. "Kalau hanya sehari kan tidak masalah. Yang penting jangan sampai tiga hari," katanya.

Ia juga menyatakan menonton bareng film itu bisa menjadi bahan ajar. "Guru yang nonton bisa memberikan pelajaran terkait nilai-nilai yang terkandung dalam film itu," tutup Baihaqi.

Pengamat: Sarat Diskriminasi

IMBAUAN Dinas Pendidikan Banjarmasin kepada guru dan siswa SD dan SMP untuk menonton bareng film Dilan 1983 di bioskop disoroti pengamat pendidikan, Reja Pahlevi.

Ia menilai anjuran itu mengindikasikan terjadi polarisasi. Mengingat bukan hanya di Banjarmasin, tetapi juga terjadi di kota-kota lain di Indonesia. "Jika kita amati, kegiatan menonton film di bioskop ini juga terjadi di berbagai kota di tanah air," ujar dosen FKIP Universitas Lambung Mangkurat itu, Kamis (22/8).

Disebut sukarela dan hanya bagi yang bersedia membayar pun, imbauan ini memicu pertanyaan. "Misalnya, apakah ini akan menimbulkan perilaku diskriminasi?" tanya Reja.

Ia mengkhawatirkan dampaknya bagi siswa yang tidak bisa membayar tiket bioskop."Bagaimana dengan siswa yang tak mengikuti program tersebut? Ketika misalnya mereka diminta menuliskan pesan atau intisari film yang dibahas. Hal ini seharusnya juga dipertimbangkan," imbuhnya.

Reja menekankan bahwa menguatkan pendidikan karakter tidak harus dengan pergi ke bioskop. "Ada banyak cara lain. Jika tetap memilih menonton film, sebaiknya pilih film yang lebih umum dan sudah beredar," sarannya.

"Kami sudah menontonnya. Dan kami menilai film itu bagus untuk ditonton pelajar," tekannya. Pada hari yang sama, pantauan Radar Bannarmasin, setidaknya ada dua sekolah, yakni SDN Karang Mekar 1 dan SDN Karang Mekar 5 yang telah merealisasikan imbauan Disdik.

Kedua sekolah di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah tersebut tampak lengang. Tak ada aktivitas belajar mengajar yang berlangsung. Seorang petugas penjaga sekolah membenarkan para guru dan siswa sedang menonton film di bioskop. "Dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Baihaqi tidak mempermasalahkannya. "Kalau hanya sehari kan tidak masalah. Yang penting jangan sampai tiga hari," katanya.

Ia juga menyatakan menonton bareng film itu bisa menjadi bahan ajar. "Guru yang nonton bisa memberikan pelajaran terkait nilai-nilai yang terkandung dalam film itu," tutup Baihaqi. Ia menilai anjuran itu mengindikasikan terjadi polarisasi. Mengingat bukan hanya di Banjarmasin, tetapi juga terjadi di kota-kota lain di Indonesia.

"Jika kita amati, kegiatan menonton film di bioskop ini juga terjadi di berbagai kota di tanah air," ujar dosen FKIP Universitas Lambung Mangkurat itu, Kamis (22/8).

Disebut sukarela dan hanya bagi yang bersedia membayar pun, imbauan ini memicu pertanyaan. "Misalnya, apakah ini akan menimbulkan perilaku diskriminasi?" tanya Reja.Ia mengkhawatirkan dampaknya bagi siswa yang tidak bisa membayar tiket bioskop. 

"Bagaimana dengan siswa yang tak mengikuti program tersebut? Ketika misalnya mereka diminta menuliskan pesan atau intisari film yang dibahas. Hal ini seharusnya juga dipertimbangkan," imbuhnya.

Reja menekankan bahwa menguatkan pendidikan karakter tidak harus dengan pergi ke bioskop. "Ada banyak cara lain. Jika tetap memilih menonton film, sebaiknya pilih film yang lebih umum dan sudah beredar," sarannya.(*)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria