Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bakeuda Terancam Kehilangan Rp2 Miliar

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • Jumat, 18 Januari 2019 - 17:43 WIB

BANJARMASIN - Pajak reklame bando berhasil diraup Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin sebesar Rp2 miliar pada tahun 2018 tadi.

Nilai itu kurang lebih sama yang didapat pada tahun 2017 dan 2016 lalu. Namun, pendapatan di sektor reklame bando diprediksi akan hilang tahun ini.

Sesuai aturan, reklame besar seperti reklame bando tak boleh lagi terpasang di ruas jalan. Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menyebut reklame bando ini sudah tak ada lagi di daerah lain.

Berbeda dengan Banjarmasin, masih terpasang di beberapa ruas jalan.

“Setelah kami hitung-hitung sekitar Rp2 miliar akan hilang jika diberlakukan,” keluh Subhan.

Dari data pihaknya, ada sekitar 13 titik reklame bando yang tersisa dan masih terpasang di ruas jalan Banjarmasin. Jumlah itu pun sejak 2 tahun terakhir sudah mulai berkurang. “Aturan demikian, apa boleh buat,” tukasnya.

Pihaknya sudah merancang strategi lain untuk mengganti kehilangan Rp2 miliar ini. Namun, Subhan tak ingin sesumbar.

Menurutnya, SKPD lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin juga harus berperan maksimal.

“Masih ada peluang lain. Reklame tipe baliho akan dipasang. Wacananya ke sana,” tukasnya.

Reklame tipe baliho ini jika dipasang banyak diprediksinya akan semakin meningkatkan pendapatan.

“Peluangnya masih ada untuk menutup Rp2 miliar ini,” yakinnya.

Dari data DPMPTSP Banjarmasin, dari 14 titik reklame bando yang terpasang di ruas kota paling banyak ada di Jalan A Yani Banjarmasin.

Namun sejak tahun 2017 tadi, izin reklame bando sudah tak diperpanjang lagi oleh Pemko. Alasan mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Tak hanya itu, insiden tumbangnya reklame bando yang pernah terjadi beberapa waktu lalu adalah salah satu alasan lain tak diperpanjangnya izin, termasuk pula masukan dari Polresta Banjarmasin.

“Memang dilarang, kecuali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO),” kata Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta kepada wartawan.

Diungkapkannya, reklame bando yang masih terpasang iklan saat ini dispensasi sementara kepada pemasang karena sudah terkontrak dengan pihak advertising.

“Sejak tahun 2017 lalu izinnya sudah habis. Yang kosong, itu memang tak dimanfaatkan lagi,” terangnya.

Salah satu pengusaha reklame, Winardi Setiono tak bisa berbuat banyak dengan aturan ini. Dia menyayangkan peraturan daerah yang mengatur hal ini belum ada, sehingga pada prinsipnya sah-sah saja.

“Kalau menurut Permen PU Tahun 2010 itu, memang dilarang. Terutama di kota besar. Tapi di kota lain disesuaikan dengan perda masing-masing. Harusnya demikian pula,” ujar Winardi.

Dia mengharapkan, sebaiknya pemerintah juga turut memperhatikan pelaku usaha dalam melakukan usaha di daerahnya. Mereka juga sebagai penghasil PAD bagi pemerintah.

Terkait masalah reklame bando, Winardi punya pendapat berbeda. Menurutnya, yang dilarang adalah reklame bando baru.

“Kalau ada perda yang mengatur reklame lama, tentu sangat kami apresiasi. Dari usaha ini juga menghasilkan PAD,” katanya.(mof/jy/dye)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Banua Pemerintahan