MARABAHAN -- Menjamurnya ratusan sarang burung walet di Batola ternyata belum memiliki sejumlah perizinan dan tidak melakukan setoran pajak sarang burung.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pajak dan Retribusi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batola, Ali Akbar. Menurut Ali Akbar dari 700 lebih sarang walet yang ada di Batola hanya tiga pengusaha walet yang memenuhi tanggung jawabnya membayar pajak.
"Pajak pemungutan sarang burung walet sudah diatur dalam Perda. Pajak sarang burung walet dikenakan 10 persen dari hasil penjualan," ujarnya seraya mengungkapkan 300 lebih sarang burung walet berada di Kecamatan Kuripan.
Sementara itu terkait perizinan bangunan sarang burung walet, menurut Ali Akbar hanya 80 bangunan yang berizin.
"Baru 80 bangunan sarang burung walet yang mengantongi izin dari DPMPTSP Kabupaten Batola," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ali Akbar mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha walet di Batola.
"Sosialisasi telah dilakukan akhir tahun kemarin. Sebanyak 25 pengusaha walet dari lima Kecamatan hadi di sosialisasi ini," ceritanya.
Menurut Ali Akbar, pengusaha walet bersedia membayar pajak asalkan ada timbal balik dari Pemkab Batola. Mereka meminta Pemkab mengadakan pelatihan peternakan walet.
"Mereka menilai Pemkab harus memberikan sesuatu kepada mereka sebelum mereka membayar pajak," ceritanya.(mr-152/ema)
Editor : berry-Beri Mardiansyah