Mencegah rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pemerintah setempat melakukan penertiban izin koperasi.
Dari penertiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) menemukan delapan koperasi yang beroperasi di Bumi Antaludin belum memiliki izin usaha simpan pinjam dan izin pembukaan kantor cabang.
Delapan koperasi tersebut yaitu, koperasi simpan pinjam (KSP) Mulya Abadi, KSP Trans Sejahteta, KSP Nuansa Indah, KSP Karya Abadi, KSP Kartika Jaya Amandit, koperasi simpan usaha (KSU) Rezeki Mandiri Jaya, KSU Militisi, dan KSU Sejahtera Bersama.
Kabid Koperasi Usaha Kecil Disnakerkop UKP HSS, Fitri menjelaskan izin delapan unit koperasi tersebut habis sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
“Koperasi belum memiliki izin atau izinnya habis konsekuensi hukumnya harus menghentikan aktivitas usaha simpan pinjamnya kepada anggota atau dcalon anggota,” ujarnya, Kamis (14/2).
Jika delapan koperasi tersebut tidak segera melengkapi izinnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pengawasan koperasi, pasal 18 ayat 1 huruf b dapat dikenakan sanksi mulai administratif.
Yaitu dilarang menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi dan pencabutan izin usaha simpan pinjam.
“Sampai pembubaran koperasi yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM,” tegas Fitri.
Penertiban izin koperasi dilakukan Disnakerkop UKP HSS sebagai langkah Pemkab setempat dalam penguatan koperasi dan usaha mikro sesuai dengan visi misi lima tahun kedepan Pemkab HSS menuju koperasi aktif dan sehat.
“Sehingga tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif dan sehat di Kabupaten HSS,” ucap Fitri.
Disnakerkop UKP HSS pun mengimbau masyarakat berhati-hati saat meminjam dana di koperasi yang belum jelas asal usul dan perizinannya.
“Jika mengetahui silakan laporkan ke Disnakerkop UKP HSS,” pungkasnya. (shn/ay/ran)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin