Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Belum Hari H, Sudah 10 Sengketa Pemilu Mencuat

miminradar-Radar Banjarmasin • Jumat, 12 April 2019 - 17:14 WIB

SEMENTARA ITU, memasuki masa genting mendekati hari pencoblosan, Bawaslu Kalsel telah menyelesaikan 10 permohonan sengketa pemilu. Apakah itu melalui jalur mediasi maupun ajudikasi.

"Trennya memang sengketa pemilu muncul pada tahap pencalonan. Sengketa antara caleg dan KPU. Tapi masih ada potensi kemunculan sengketa lainnya," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Data itu dibeberkan dalam pembukaan rapat kerja sistem informasi penyelesaian sengketa di Hotel Nasa Banjarmasin, Rabu (10/4) malam.

Rinciannya, dari Kabupaten Kotabaru, dua permohonan tuntas melalui ajudikasi dan satu permohonan tuntas melalui mediasi. Serupa dengan Kabupaten Banjar dimana tiga permohonan telah diselesaikan.

Lalu, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Banjarbaru, masing-masing mencuatkan satu permohonan yang berhasil dimediasi. "Sisanya, dua permohonan diselesaikan di level provinsi," sebutnya.

Sementara satu permohonan dari Kabupaten Barito Kuala digugurkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Dijelaskan Aries, penyelesaian sengketa merupakan hal baru. Karena baru diulas dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang lama tak pernah disinggung sedikit pun.

"Dulu kan tugas Bawaslu cuma pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Sekarang bertambah penyelesaian sengketa," sebutnya.

Apa bedanya dengan pelanggaran pemilu? Dijelaskannya, sengketa terjadi karena peserta pemilu merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu. Penyelesaiannya juga dibatasi selama 12 hari kerja.

Sedangkan objeknya berupa berita acara dan keputusan KPU. "Contoh, si caleg dicoret KPU sebagai peserta pemilu. Kalau merasa dirugikan, silakan memohon sengketa," terangnya.

Namun, dia mewanti-wanti peserta pemilu untuk lebih jeli. Sebab, ada beberapa keputusan KPU yang tidak tergolong sengketa pemilu. Misalkan peserta pemilu merasa dicurangi dalam perhitungan perolehan suara nanti. "Kalau itu sudah ranahnya Mahkamah Konstitusi. Bukan Bawaslu lagi," tegasnya.

Dia juga menyarankan wartawan untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan sengketa pemilu. Sebab, perbedaannya dengan kasus pelanggaran administrasi dan pidana pemilu terkadang samar.

Terutama pada penggunaan bahasa. "Dalam pelanggaran pemilu ada pihak pelapor dan terlapor. Sedangkan sengketa memakai istilah pemohon dan termohon. Saya harap kawan-kawan media bisa lebih pas dan akurat," pungkasnya. (fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Politik dan Sengketa Pemilu