BANJARBARU - Setelah dinanti-nanti selama beberapa bulan, akhirnya dana kelurahan dipastikan cair bulan depan. Dengan begitu, pihak kelurahan tak perlu lagi galau menunggu-nunggu.
Kepastian tersebut, disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian saat menjadi narasumber dalam Rakor Perangkat Daerah Provinsi Kalsel bertemakan Implementasi Dana Kelurahan, di Aula Dinas Pendidikan Kalsel, kemarin.
"Iya, untuk tahap pertama (dana kelurahan) paling lambat dicairkan pada pekan kedua bulan Mei," katanya, saat diwawancarai usai Rakor yang dihadiri para perwakilan kelurahan se-Kalsel tersebut.
Dia mengungkapkan, pada tahap pertama dana desa yang cair sebesar 50 persen. Sedangkan sisanya, dicairkan pada tahap kedua. "Untuk tahap kedua paling lambat Agustus," ungkapnya.
Untuk nominalnya, pria yang akrab disapa Ardian ini menyampaikan bahwa setiap kelurahan menerima dana sesuai dengan kategorinya.
"Kategori kelurahan ini ada tiga. Yaitu, baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan," ucapnya.
Dirincikannya, bagi kelurahan yang masuk dalam kategori baik akan menerima dana Rp 352,9 juta per tahun. Sementara untuk kategori perlu ditingkatkan, Rp370,1 juta.
"Sedangkan bagi kelurahan berkategori sangat perlu ditingkatkan, mereka dapat dana Rp 384 juta," rincinya.
Sistem penyaluran dana sendiri, yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Kemudian, ditransfer ke rekening kecamatan. Dari sana, baru ke kelurahan.
"Beda dengan dana desa yang langsung ke RKUDEs. Kalau, dana kelurahan bertahap ke kas daerah dulu," paparnya.
Lalu, diarahkan ke mana saja penggunaan dana kelurahan nantinya? Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Sugiarto yang juga jadi narsum dalam Rakor menjelaskan, dana dapat digunakan untuk berbagai hal. Antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
"Penggunaan dana kelurahan sudah diatur dalam Permen 130 tahun 2018, ada beberapa pilihan penggunaan di sana yang menyangkut pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.
Namun, meski sudah ada pilihan penggunaan dana kelurahan. Menurutnya, kelurahan jangan terpaku dengan pilihan-pilihan yang ada di Permen.
"Sepanjang pihak kelurahan dan LPM sepakat terhadap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang akan dilakukan, saya rasa tidak ada masalah," ujarnya.
Meski sudah ada petunjuk penggunaan melalui Permen, akan tetapi sejumlah kelurahan ternyata masih bingung dengan teknis pelaksanaannya. "Iya ada beberapa Lurah datang ke kami bertanya teknis penggunaan dana. Untuk itu kami gelar rapat koordinasi implementasi dana kelurahan ini," kata Kabag Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah pada Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Maman Suherman.
Dia mengungkapkan, melalui rakor itu para perwakilan kelurahan se-Kalsel akan paham bagaimana teknis penggunaan dana kelurahan sesuai dengan aturan. "Dengan begitu, tujuan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat bakal tercapai," ujarnya.
Sementara itu, adanya kepastian tentang pencairan dana tentu menjadi kabar baik bagi seluruh kelurahan. Mereka pun berharap, kabar tersebut benar-benar terealisasikan. "Kami berharap dana kelurahan bisa cair cepat. Agar dapat digunakan untuk membenahi infrastruktur yang ada di kelurahan," harap, Lurah Kemuning, Kota Banjarbaru, Fajar Anshori.
Dia mengungkapkan, ada banyak infrastruktur di wilayahnya yang perlu dibenahi. Salah satunya ialah perawatan di sepanjang bantaran Sungai Kemuning. (ris/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin