BANJARMASIN - Belasan partai politik mulai ngantre memasukkan laporan dana kampanye ke KPU Kalsel. Sanksinya sudah jelas. Jika enggan melapor atau nekat memanipulasi laporan, sekalipun memenangi pemilu, pelantikannya bakal ditangguhkan.
"14 parpol telah mengkonfirmasi jadwal pelaporan. Sisanya dua parpol masih coba dikonfirmasi," ungkap Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, kemarin (29/4).
Masa pelaporan dibatasi hingga 2 Mei. Melewati deadline, bakal disanksi. Nama resminya adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kewajiban itu tertera dalam Pasal 335 ayat (7) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemarin, dijadwalkan Partai Golkar, Garuda, Perindo, Demokrat, PKPI, PPP, PKB, Gerindra dan Nasdem yang menyampaikan laporan. Hari ini (30/4) adalah Partai Berkarya, PKS, dan PSI. Besok (1/5) giliran PDI Perjuangan yang bertandang ke KPU. Sementara Hanura memilih hari terakhir (2/5).
KPU masih menunggu konfirmasi dari PAN dan PBB. "Sedangkan LPPDK milik tim kampanye 01 dan 02, dihimpun oleh tim kampanye nasional. Jadi laporannya langsung ke KPU pusat," jelas Edy.
Siapa yang rekening kampanyenya paling gemuk? Edy meminta publik bersabar. KPU akan menyerahkan tumpukan berkas LPPDK itu kepada kantor akuntan publik.
Ketentuannya, paling lambat 30 hari LPPDK diserahkan, kantor akuntan publik sudah harus merampungkan proses audit. Dikembalikan lagi kepada KPU untuk diumumkan kepada masyarakat. Paling lama 10 hari setelah menerima hasil audit. "Jadi nanti pasti diumumkan. Sabar ya," terangnya.
Audit ini guna menentukan, apakah laporan itu masuk akal atau mengada-ada. "Jadi soal kekhawatiran manipulasi laporan, nanti KAP yang yang mengaudit kepatuhannya," pungkas Edy.
Ketua KPUD Kalsel Sarmuji mengatakan LPPDK menjadi salah satu kewajiban yang harus dipatuhi setiap parpol beserta caleg terpilihnya. Selain LPPDK, dua jenis laporan juga wajib disampaikan kepada KPU. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Dalam laporan tersebut lengkap disebutkan jumlah dana berikut sumbernya atau nama donatur yang menyumbangkan dana tersebut, tidak bisa hanya ditulis hamba Allah,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum Nur Zazin meyakini seluruh parpol akan menyerahkan LDDK sebelum batas akhir yang sudah ditentukan. Untuk tingkat provinsi, baru DPW PKB Kalsel dan DPD Gerindra Kalsel yang menyerahkan laporan. “Baru PKB dan Gerindra sore nanti, biasanya terus berlanjut setiap hari, karena partai kan banyak,” imbuh Nur Zazin.
Pantauan Radar Banjarmasin, delapan orang dari DPD Gerindra Kalsel datang menyerahkan LPPDK. Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekretaris DPD Gerindra Kalsel, Ilham Noor kepada Kordiv Hukum Zazin yang didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Edy Ariansyah.
Sekretaris DPD Gerindra Kalsel, Ilham Noor mengatakan rencana menyerahkan laporan ini memang sudah diagendakan jauh-jauh hari. Laporan yang diserahkan mulai dari dana awal sampai dana pada pencoblosan.
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Komisi I bidang Hukum ini mengaku tidak mengetahui dari mana saja dana tersebut karena di partai sudah ada tugas dan bagian yang menangani. “Besaran dana kampanye Gerindra hanya Rp600 juta,” ucapnya.
Sementara Ketua DPW PPP Kalsel, Aditya Mufti Ariffin pun memastikan LPPDK partai akan diserahkan secepatnya ke KPUD Kalsel. “Suratnya sudah saya tanda tangani beberapa hari lalu, mungkin satu dua hari sudah diserahkan,” katanya.
Putra mantan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin ini memastikan dana yang terpakai merupakan dana dari internal partai. Hanya saja, jumlahnya berapa, dia mengaku tidak mengetahui. “Tidak ada bantuan dari pengusaha atau donatur dari pihak luar, semua murni dari internal PPP termasuk caleg-caleg baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sementara beberapa caleg DPD sudah lebih dulu menyampaikan laporannya. Mereka adalah Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, dan Habib Hamid Abdullah. (fud/gmp/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin