Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Diperpanjang

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 25 September 2019 - 18:21 WIB

BANJARMASIN - Akan ada perubahan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Banjarmasin. Jika struktur sebelumnya berdurasi satu tahun, maka periode ini menjadi 2,5 tahun.

Bertambahnya durasi waktu itu hasil kesepakatan bersama Anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2024. Lantaran dianggap terlalu singkat.

Anggota Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menyebut, kesepakatan itu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Pergantian anggota AKD itu sebelumnya setahun sekali. Selain Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah. Akhirnya disesuaikan menjadi setengah periode," tuturnya.

Selama ini, cuma Banjarmain yang masih melakukan pergantian dalam jangka waktu satu tahun. Wilayah lain, seperti Barito Kuala dan Palangkaraya sudah mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018.

Namun, ada alasan bagus lain yang mengemuka. Agar kerja AKD lebih maksimal dan efisien tanpa disibukkan urusan gonta-ganti personel.

"Pertama agar pergantian itu mudah dan nyaman bagi anggota DPRD. Kedua, supaya kawan-kawan di AKD ini dapat memahami apa tugasnya. Selama ini ada yang belum paham, belum mengerti apa kedudukan mereka di AKD," jelas politikus Demokrat itu.

Bambang menambahkan, ada nilai plus lain dari diperpanjangnya durasi struktural AKD ini. Komunikasi kepada dinas atau badan di lingkungan pemko menjadi lebih baik.

"Kalau berganti-ganti nanti beda lagi. Ada yang tidak memahami apa tugasnya. Dengan waktu setengah periode itu, otomatis kawan-kawan memahami apa tugas pokok dan fungsinya di AKD," tuturnya.

Bambang mengakui, bahwa pembahasan soal AKD ini sempat melalui perdebatan alot. Terutama soal tugas pimpinan. Itulah sebabnya, aturan main bakal dipertegas dalam tatib. Yang mana selama ini tak menyebut ada fungsi dan tugas pimpinan AKD.

"Agar ketika menjalankan tugas sebagai anggota legislatif tidak melanggar aturan. Karena semuanya tertulis dan tertuang. Selama ini mereka takut melanggar karena aturan-aturan itu tidak ada tercantum di dalam tatib," bebernya.

Terakhir, Bambang memastikan. Bahwa jumlah pasal dalam tatib bakal bertambah. Yang semula 200 menjadi jauh lebih banyak. "Soal AKD ini tinggal finalisasi, pemantapan dan dalam pekan ini sudah selesai semua. Jadi ada payung hukum yang mewadahi," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Dewan Perwakilan Rakyat DPRD